Mengaku Dukun Sakti, Pria Paruh Baya Cabuli 7 ABG Bandung

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • istockphoto
VIVAnews -
Penggunaan SPKLU di Jakarta Naik Tiga Kali Lipat Selama Periode Lebaran
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menciduk AS alias Ua (48) pria beristri dan satu orang anak ini, lantaran telah mencabuli tujuh orang perempuan anak baru gede (ABG) di Bandung. Dalam melancarkan aksinya, AS mengaku sebagai dukun sakti yang dapat menyelesaikan segala masalah dan penyakit.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andhiko, Senin 1 Juli 2013, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Dengki, Kecamatan Regol, Kota Bandung setelah mendapat laporan dari tujuh korban.
2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya


"Pelaku diamankan di kediamannya setelah kami mendapat laporan dari tujuh orang korban yang semuanya di bawah umur," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung.


Ia menjelaskan, pelaku sudah menjalankan prakteknya selama dua tahun terakhir, bermodus sebagai paranormal yang bisa mengobati segala penyakit yang diderita pasien dan menyelesaikan segala masalah.


Saat praktek, pelaku menakut-nakuti korban bila tidak mau melakukan hubungan badan maka jiwanya tidak akan bersih dan masalah tidak akan selesai. Tidak hanya itu, korban diancam jika tidak mau menuruti keinginannya maka korban akan hamil atau orangtua korban meninggal.


"Setelah korbannya takut baru ia jalankan aksinya. Pelaku melakukan hubungan badan setelah istri dan anaknya keluar dari rumah," paparnya.


Kebanyakan target AS adalah perempuan yang mayoritas siswi SMP dan SMA. Kebanyakan korban mempunyai masalah seperti ingin lulus ujian dan ingin langgeng menjalin hubungan bersama pasangan.


"Dugaan kami, jumlah korbanĀ  lebih dari tujuh orang," jelasnya.


AS sendiri kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.


Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 81,82 UU RI No.23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH Pidana tentang tindak pidana perlindungan anak dan kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan) dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (adi)


Laporan: Iqbal Kukuh/ Bandung
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya