Dua Tersangka Peledakan di Gedung DPRD Jateng Ditangkap

Lokasi ledakan di sekitar gedung DPRD Jateng.
Sumber :
  • VIVAnews/Puspita Dewi
VIVAnews
Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju
- Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menetapkan Direktur PT. Veromon, Doni Tri Nugroho sebagai tersangka ledakan di bagian barat gedung DPRD Jawa Tengah, Minggu, 30 Juni 2013 kemarin.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Doni dan anak buahnya yang bernama Rochman dianggap paling bertanggung jawab atas jasa fumigasi atau pengendalian hama dengan asap yang sedang mereka kerjakan di gedung DPRD Jateng.
Operasi Perdamaian Dunia, Mabes TNI Akan Kirim 1025 Prajurit Pilihan ke Kongo


"Keduanya terbukti melakukan kelalaian hingga mengakibatkan ledakan," kata Kapolrestabes Semarang, Elan Subilan, Senin, 1 Juli 2013.


Dari keterangan Doni, proses fumigasi sudah berlangsung sejak dua minggu lalu. Caranya dengan memasukkan fosfin formulasi cair ke dalam mangkuk plastik dan diletakkan di dalam ruangan, kemudian ruangan tersebut ditutup selama dua hari agar uap bekerja menghilangkan bakteri.


"Terakhir Jumat 29 Juni  kemarin. Modelnya tablet yang ditaruh di mangkok dan akan menguap. Sisa limbahnya berupa abu," kata Doni di Mapolrestabes Semarang.


Setelah dua hari, udara di dalam ruangan dibersihkan menggunakan blower. Kemudian abu sisa fosfin dihilangkan kandungan kimianya dengan cara direndam air deterjen dan didiamkan minimal satu jam dan kemudian dikubur.


Dari penjelasan Rochman, karena terburu-buru saat proses penonaktifan kandungan kimia dari fosfin, ia hanya merendam abu fosfin selama dua menit dan membuangnya ke saluran pipa air dari balkon lantai dua gedung DPRD Jateng.


"Kesalahan saya tergesa-gesa. Seharusnya ditunggui agak lama. Saya  hanya sekitar satu atau dua menit. Saat dibuang ternyata saluran kering sampai timbul ledakan," kata pria yang sudah bekerja sebagai petugas fumigasi selama dua tahun itu.


Akibat kelalaian Rochman, terjadi ledakan pada Minggu sore. Akibat reaksi kimia, asap mengepul dari sumber ledakan di  lubang selokan sebesar 50 cm x 50 cm. Petugas PLN, Pemadam Kebakaran, Tim Gegana dan Labfor pun diturunkan beberapa saat setelah kejadian.


Hingga pagi tadi, tim Innafis Polrestabes Semarang melakukan olah TKP dan membawa dua tersangka beserta barang bukti ke Mapolrestabes Semarang.


Elan mengatakan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 103 dan atau Pasal 104 No. 32 tahun 2009 jo PP No.18 Th.1999 tentangan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya