Fathanah Sampaikan Nota Keberatan di Pengadilan Tipikor

Sidang Perdana Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA
- Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, menyampaikan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 1 Juli 2013.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!

Dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya, Yuda Adrian, Fathanah menilai dakwaan jaksa tidak jelas. Sebab itu dia minta hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi ketentuan sehingga pengadilan tidak berwenang mengadili.
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun


Saat pembacaan itu, Fathanah duduk di kursi terdakwa mengenakan rompi tahanan KPK. Usai sidang, rompi itu dilepasnya dan ditenteng layaknya pejabat menenteng jas di lengan.


"Hadapi saja. Ini bagian dari proses hukum. Ya mudah mudahan eksepsi saya didengarkan lah. Ini apa yang menjadi harapan kita semua ya," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Saat berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggunya untuk mengantarkan kembali ke rutan, Fathanah tampak menebar senyum. "Mohon didukung supaya semua lancar. Mudah-mudahan secara moral saya bisa menghadapi ini dengan tabah," katanya.


Sebelumnya, Ahmad Fathanah didakwa bersama-sama mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar. Suap tersebut diterima dengan imbalan meloloskan penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama di Kementrian Pertanian (Kementan).


Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), uang suap tersebut diserahkan PT Indoguna Utama untuk Luthfi melalui Fathanah dengan maksud agar Luthfi selaku Presiden PKS memengaruhi pejabat di Kementan yang menterinya dijabat kader PKS.


Karenanya, Fathanah dijerat dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama pertama, Fathanah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam dakwaan pertama kedua, Fathanah dijerat pasal Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan dalam dakwaan pertama ketiga, Fathanah dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Selain pasal korupsi, Fatnahah juga dijerat pasal pencucian uang. Ia diduga telah mengalihkan, mengubah bentukan atau perbuatan lainnya terkait hartanya yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.


Atas perbuatannya tersebut, Fatnahah juga dijerat Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. Sedangkan dalam dakwaan ketiga Fathanah dijerat Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya