Briptu Rani Direkomendasi Dipecat Tidak dengan Hormat

Briptu Rani
Sumber :
VIVAnews
Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah
- Hasil Sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) yang digelar Propam Polda Jawa Timur, Jumat 28 Juni 2013, menyebutkan polisi wanita (Polwan) Briptu Rani Indah Yuni Nugraini yang berdinas di Polres Mojokerto, Jawa Timur, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Awi Setiyono, menyebut, hasil sidang KEPP merekomendasikan sanksi kepada terduga pelanggar, Briptu Rani.
Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha


"
Pertama
, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua
, memberikan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota polri. Selanjutnya, terduga pelanggar diberi kesempatan melakukan banding, diberi waktu 14 hari, dan diajukan langsung, tertulis kepada atasan, yakni ke Bapak Kapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono, di sela razia antisipasi bahan peledak di Bundaran Waru, Surabaya, Jumat malam, 29 Juni 2013.


Selanjutnya, AKBP Awi menyebut, keputusan hasil sidang, Briptu Rani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No 1 tahun 2003, tentang pemberhentian sebagai anggota polri, junto pasal 21 (3) huruf (e) Perkap 14 tahun 2011 tentang KEPP dan, atau pasal 13 PPRI No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri junto pasal 21 ayat (3) huruf (i) Perkap 14 tahun 2011 tentang KEPP.


Pelanggaran yang dilakukan polwan Rani adalah terkait disiplin. Briptu Rani yang memiliki masa kerja 7 tahun itu, di antaranya kerap mangkir dari tugasnya sebagai polisi, mulai saat berdinas di Polres Bojonegoro, hingga saat pindah dinas di Polres Mojokerto, termasuk sering tidak ikut apel di kesatuannya. Juga desersi, dan 4 kali mangkir menghadiri pemanggilan atasannya.


Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi, Eko Puji Nugroho, dicopot dari jabatannya, terkait kasus pelecehan yang menimpa bawahan wanitanya, Briptu Rani.


Keputusan ini diambil dalam sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) Kepolisian Daerah Jawa Timur yang digelar Rabu malam, 26 Juni 2013.


Hasil sidang menyatakan Kapolres Mojokerto itu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni, polisi wanita Polres Mojokerto Jawa Timur, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang setelah hampir tiga bulan tidak masuk kantor. Rani yang foto-foto tak senonohnya beredar di dunia maya itu disebut mengalami depresi karena dilecehkan oleh sang atasan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya