Briptu Rani Kembali Jalani Sidang Kode Etik

Briptu Rani
Sumber :
VIVAnews
Serahkan Kesimpulan Hari Ini, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar
- Polwan cantik, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, kembali menjalani Sidang Kode Etik Provesi dan Pengamanan (KEPP) di Gedung Bidang Propam Polda Jawa Timur, Jumat 29 Juni 2013.

Survei BI Ungkap Keyakinan Konsumen Akan Ekonomi Indonesia Naik

Kali ini, Briptu Rani dihadirkan sebagai terperiksa terkait sejumlah pelanggaran menyangkut kode etik sebagai polisi. Diantaranya, mangkir atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, dan beberapa kali mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim.
Suzuki Jimny di Indonesia Kena Recall karena Masalah Ini, Segera Bawa ke Bengkel Resmi


Hingga saat ini sidang kode etik Briptu Rani masih berlangsung tertutup.


Sidang dengan terperiksa Briptu Rani ini menjadi agenda penting bagi media dan dinantikan banyak wartawan, mereka pun rela menunggu hasil sidang untuk diumumkan.


"Tunggu saja, sidang masih berlangsung," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, AKBP Awi Setiyono.


Sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya terkait kasus pelecehan yang menimpa bawahan wanitanya, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini.


Keputusan ini diambil dalam sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP) Kepolisian Daerah Jawa Timur yang digelar Rabu malam, 26 Juni 2013.


Hasil sidang menyatakan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang kategorinya tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan, dan mendapat sanksi mutasi bersifat demosi. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya