Pakai Mobil Mewah, Istri ke-4 Fathanah Bersaksi di KPK

Sefti Sanustika, Istri Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar
– Istri keempat Ahmad Fathanah, Septi Sanustika, mendatangi gedung KPK di Jakarta, Jumat 28 Juni 2013. Septi diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, yang menjadi tersangka kasus pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Mengenakan gamis dan jilbab berwarna oranye, Septi tiba di KPK pukul 13.15 WIB. Tidak ada kata yang keluar dari mulut mantan penyanyi dangdut itu. Begitu keluar dari mobil Mercedes Benz B 151 HHH berwarna merah, Septi langsung masuk ke ruang tunggu KPK.
Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya


Selain Septi, penyidik KPK hari ini juga memeriksa terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi untuk kasus yang sama.


Saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 24 Juni 2013, jaksa mengungkapkan Septi Sanustika merupakan istri keempat Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.


Pada tahun 1993, Fathanah menikah dengan Siti Fatimah dan dikaruniai tiga orang anak. Fathanah kemudian menceraikan Siti Fatimah pada tahun 1999.


Pada tahun 1999, Fathanah menikah dengan Dewi Kirana dan dikaruniai seorang anak. Fathanah kemudian menceraikan Dewi Kirana pada tahun 2006.


Pada tahun 2008, Fathanah menikah dengan Surti Kurlianti, namun tidak dikaruniai anak.


Akhirnya pada Desember 2011, Fathanah menikah secara siri dengan Septi Sanustika. Dengan Septi, terdakwa memiliki seorang anak yang lahir pada Maret 2012.


Ahmad Fathanah didakwa menerima suap dan menggerakkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.


Atas perbuatan tersebut, Fathanah didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya