Beli 4 Mobil Mewah, Istri Muda Djoko Susilo Pakai Nama Keluarga

Mahdiana, istri kedua Irjen Djoko Susilo
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Sidang lanjutan perkara korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo menghadirkan tiga orang saksi untuk Tindak Pidana  Pencucian Uang (TPPU), Jumat 28 Juni 2013. Para saksi itu merupakan keluarga besar Mahdiana, istri kedua Djoko Susilo.

Mereka adalah Novi Indah (adik Mahdiana), Bambang Ryan Setiadi (adik ipar Mahdiana), dan M Zainal Abidin (paman Mahdiana). Ketiganya dikonfirmasi mengenai penyitaan empat mobil Djoko Susilo, yakni:

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

1. Mobil merek Jeep Wrangler hitam tahun 2007 dengan nomor polisi B 1379 KJB

2. Mobil merek Toyota Harrier tahun 2008 dengan nomor Polisi B 8706 UJ

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

3. Mobil merek Nissan Serena tahun 2009 dengan nomor Polisi B 1571 BG

4. Mobil Toyota Avanza tahun 2011 dengan nomor polisi B 1029 SOH.

Saksi Novi mengaku keempat mobil tersebut dibeli Mahdiana setelah menikah dengan Djoko Susilo pada 2001. Belakangan diketahuinya bahwa mobil-mobil tersebut diatasnamakan keluarga.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Untuk mobil Jeep Wrangler diatasnamakan suaminya, Bambang Ryan, mobil Toyota Harrier diatasnamakan M Zainal Abidin, mobil Nissan Serena diatasnamakan ibunya Mahdiana, Siti Maropah, dan mobil Avanza diatasnamakan M Zainal Abidin.

"Setelah dipanggil KPK, saya pernah tanya ke kakak saya (Mahdiana), itu Harrier atas nama siapa? Saya tidak tahu. Ternyata atas nama Paman saya, Zainal Abidin. Dia (Mahdiana) mengiyakan," kata Novi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Novi menjelaskan untuk mobil Nissan Serena diperoleh dari hasil penjualan mobil Kijang Innova yang dibeli Mahdiana dengan mengatasnamakan Novi Indah. Mobil Nissan tersebut kini diatasnamakan ibunya.

Sementara itu, Bambang Ryan mengaku pernah meminjamkan KTP kepada Mahdiana. Saat dipinjam, istri kedua Djoko Susilo itu tidak menjelaskan maksud dan tujuan meminjam KTP. Belakangan diketahuinya, Mahdiana ternyata membeli mobil Jeep Wrangler dengan mengatasnamakan namanya.

"Awalnya saya nggak tahu (dipinjam KTP), tapi akhirnya tahu kalau itu buat itu (mobil Jeep Wrangler). Yah namanya kakak sendiri," ujar Bambang menjelaskan alasannya meminjamkan KTP untuk Mahdiana.

Paman Mahdiana, Zainal Abidin juga mengaku pernah meminjamkan KTP kepada Mahdiana. Ia juga tidak tahu alasan Mahdiana meminjam KTP. Lantas sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo mempertanyakan jawaban saksi-saksi yang tidak menanyakan alasan Mahdiana meminjam KTP itu.

"Itu perlu dipertanyakan kenapa kok itu pinjem KTP. Masak nggak tanya?" kata Hakim Suhartoyo. KTP Zainal Abidin juga ternyata digunakan Mahdiana untuk nama dalam STNK mobil Toyota Harrier dan Toyota Avanza.

Namun untuk mobil Toyota Avanza, Zainal menegaskan mobil itu merupakan mobil operasional salon "Kla," milik Mahdiana. Atas kesepakatan Mahdiana dan Zainal, mobil Avanza silver itu dibeli Zainal dengan cara mencicil.

"Nggak ada perjanjian tertulis. Sejak Juli 2011, saya sudah menyicil sebulan satu juta," terang Zainal.

Salon dan restoran

Selain mengkonfirmasi beberapa mobil yang diduga berasal dari pencucian uang Djoko Susilo, saksi-saksi ini juga ditanya mengenai bisnis-bisnis yang dikelola oleh Mahdiana, yakni salon di Pasar Minggu dan restoran di Sentral Park, Jakarta. Soal bisnis itu, Novi dan Zainal mengaku hanya bekerja dan tidak terlalu mengerti asal-usul bisnis yang dijalankan Mahdiana.

"Saya tidak tahu karena saya tidak mengurusi masalah keuangan," ujar Zainal yang bekerja di salon milik Mahdiana. Sedangkan Novi yang bekerja di restoran milik Mahdiana hanya sebagai supervisor. "Saya hanya ngurus gaji karyawan. Per bulan sekitar Rp20 juta," terang Novi.

Menanggapi kesaksian tiga orang saksi, terdakwa Djoko Susilo enggan menanggapinya. Djoko akan menjelaskan perihal mobil-mobil tersebut pada saat pemeriksaan terdakwa. "Saya kenal saksi dan saya akan menjelaskan status kendaraan saat pemeriksaan terdakwa," papar Djoko Susilo. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya