Ini Alasan SBY Larang Menteri Pergi ke Luar Negeri

Mensos Kunjungi Korban Banjir
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melarang seluruh menterinya untuk pergi ke luar negeri. Larangan ini terkait erat dengan kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang baru diumumkan pemerintah pekan lalu. Ada kabar, ini merupakan tanda SBY akan segera melakukan perombakan kabinet alias resuffle.

Namun, kabar ini dibantah Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri yang juga anggota Mejelis Suro PKS. Ditemui di Gedung Kementrian Sosial, Jakarta, Kamis 27 Juni 2013, ia mengatakan, "Para menteri dilarang ke luar negeri untuk bantu distribusi dan pengawasn BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat)," katanya.

Politisi partai dakwah ini memastikan perintah SBY tidak ada hubungan dengan upaya resuffle kabinet. Ia memastikan semua sudah sesuai kebijakan dimana realisasi hingga awal Juli bisa rampung semua.

Untuk merampungkan itu dibutuhkan sinergi dari semua menteri yang ada di kabinet. Langkah ini sebagai upaya menekan gejolak di masyarakat terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. “Saat ini adalah kondisi di mana kami harus berkonsentrasi. Saya kira sebaiknya para menteri tidak ke mana-mana,” katanya.

Mantan Komandan IDF Sebut Netanyahu Bikin Israel Semakin Terpuruk

Seperti diketahui, hampir seluruh menteri kabinet sejak Sabtu lalu turun langsung ke berbagai daerah guna memantau distribusi dana tunai kompensasi kenaikan harga BBM yang disebut Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono juga ikut meninjau pembagian BLSM itu.

Presiden ingin menteri-menterinya berkonsentrasi terhadap tugas-tugas di dalam negeri, terutama menjelang Ramadan dan setelah kenaikan harga BBM.

Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di Amerika dan Inggris
Bea Cukai musnahkan barang kena cukai ilegal

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) gelar serah terima atas barang milik negara (BMN) dan pemusnahan barang kena cukai ilegal.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024