Cabuli Siswi SLB, Guru Divonis 8,5 Tahun Penjara

Sidang guru SLB cabuli siswinya
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Oktober Budiawan, guru Sekolah Menengah Atas Luas Biasa (SMA-LB) Sukoharjo.

Guru bejat tersebut terbukti melakukan pencabulan kepada siswinya yang merupakan seorang tuna rungu dan tuna wicara. Vonis hukuman itu ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan  jaksa penuntut umum yang mencapai 11 tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto. Dalam putusan vonis tersebut, terdakwa telah terbukti bersalah telah merusak kehormatan susila salah satu siswinya yang berinisial V (22).

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. Atas tindakannya tersebut, majelis hakim yang beranggotakan Diah Lestari dan Evi Fitriatuti mengganjar hukuman terhadap terdakwa edngan kurungan penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Sebelumnnya jaksa penuntut umum telah menuntut perbuatan guru kesenian dan komputer tersebut dengan pasal 294 dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Hanya saja dalam putusan vonis tersebut, majelis hakim menilai terdakwa hanya terbukti melakukan tindak asusila pencabulan.

Meskipun dalam pengakuan korban pelaku pernah melakukan pemerkosaan selama empat kali, unsur-unsur perkosaan dalam pasal 285 KUHP tidak terpenuhi karena minimnya saksi.

Tindakan asusila yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung antara bulan Juli hingga September tahun lalu. Berdasarkan pengakuan dari korban, tindak pemerkosaan dilakukan sebanyak empat kali, yakni tiga kali dilakukan di ruang kelas SMA-LB Sukoharjo dan satu kali dilakukan di rumah terdakwa.

Berdasarkan pembacaan keteranngan saksi yang dibacakan majelis hakim, tindakan asusila yang dilakukan terdakwa di rumahnya yang tidak jauh dari sekolahnya. Parahnya, hal itu dilakukan dihadapan istri terdakwa.

Setiap kali selesai melakukan pencabulan, Budiawan selalu mengancam kepada V untuk tutup mulut. “Terdakwa selalu menunjukkan jari telunjuknya di depan mulutnya sembari mata melotot. Selain itu, tangan kanannya juga mengepal dan tangan kirinya membuat gerakan memotong leher," ujar Agus Darmanto.

Meski telah diancam, korban akhirnya tidak kuat. Dia menceritakan kejadian itu kepada salah satu gurunya yang bernama Menik. Namun, guru yang menjadi teman curhat korban, kini telah pindah tugas mengajar di Surabaya.

Dalam curhatnya, V melaporkan semua kejadian yang dialaminya. Setelah itu, Menik pun langsung melaporkan kepada pihak kepala sekolah dan keluarga. Kemudian korban melakukan tes visum di salah satu rumah sakit di Kota Solo, dari hasil itu diketahui jika selaput daranya sudah robek.

Lantas, pihak keluarga korban dan sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baki, Sukoharjo dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo.

Atas putusan vonis hakim, pengacara Oktober Budiawan, Kardi Sukarno menyatakan akan banding. Pasalnya, keterangan mengenai pemerkosaan dari korban hanyalah cerita yang dikarang oleh siswi tersebut. "Klien saya difitnah dalam kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Suhardi, mengatakan masih pikir-pikir tehadap putusan vonis hakim. Pihaknya merasa sudah menghadirkan bukti yang kuat dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. "Kita lihat saja nanti," paparnya.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Konferensi pers

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Dalam kesempatan itu, Mutia juga bercerita bahwa putrinya dengan Glenn, Gewa saat ini memiliki hubungan yang akrab dengan Marthino Lio.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024