Istri Muda Gubernur Riau Mangkir dari Panggilan KPK

Istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal, Syarifah Damiati
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting
- Istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal, Syarifah Damiati Aida, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya penyidik KPK hari ini, Rabu 26 Juni 2013, akan memeriksa Syarifah sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah (gratifikasi) dalam pengajuan anggaran Pemerintah Provinsi Riau.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

"Dia tidak datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku


Menurut Priharsa, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait ketidakhadiran Syarifah. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Rusli Zainal.


"Tidak ada keterangan," ujarnya.


Pada 8 Februari 2013, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.


Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap dnggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.


Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya