Walhi Adukan 117 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan di Sumatera

Kebakaran hutan di Riau sebabkan kabut asap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVAnews
Dekat dengan Banyak Wanita, Billy Syahputra Gerah Sering Dijodohkan
- Wahana Lingkungan Hidup bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya mengadukan 117 perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Walhi dan sejumlah LSM itu menuduh para perusahaan itu  terlibat dalam kebakaran hutan di Sumatera.

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Walhi Eksekutif Nasional, Walhi Daerah Riau, Walhi Daerah Jambi, Walhi Daerah Sum-Sel, Sawit Watch, Elsam, Yayasan LBH Indonesia, ICEL menduga bahwa kebakaran terjadi bukan hanya semata terjadi begitu saja, melainkan ada kepentingan korporasi yang jelas mendapatkan keuntungan dari kebakaran hutan tersebut. Kebakaran hutan adalah satu modus kejahatan lama yang terus akan terulang jika aparat penegak hukum gagal menangkap pelaku sebenarnya.
Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024


"Kebakaran hutan yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Sumatera, khususnya yang paling banyak di Provinsi Riau mengakibatkan terganggunya aktivitas dan kesehatan masyarakat," kata Walhi dalam siaran persnya, Rabu 26 Juni 2013.


Kebakaran hutan menunjukkan problem penegakan hukum dan luasnya perubahan peruntukan lahan yang tidak sesuai dengan aturan. Lemahnya fungsi pengawasan pemerintah juga menjadi penyebab kenapa kejahatan kebakaran hutan terus berulang.


Kebakaran yang terjadi pada tahun ini setidaknya terjadi di lahan banyak perusahaan. Mereka adalah perusahaan-perusahaan besar, baik perkebunan maupun hutan tanaman industri . Jadi korporasi juga wajib diproses secara hukum karena mereka harus bertanggungjawab atas wilayah izinnya.


"Dalam catatan Walhi ada 117 perusahaan yang harus ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan ini. Perusahaan-perusahaan tersebut jelas harus bertanggung jawab atas pencemaran dan kerusakaan lingkungan udara akibat asap yang melebihi ambang batas kesehatan."


117 Perusahaan tersebut akan dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup karena telah melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup. Dari 117 perusahaan tersebut, 33 perusahaan di bidang perkebunan dan 84 perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri. Sedangkan lokasi perusahaan tersebut 99 persen berada di Provinsi Riau.


Walhi meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk menempuh proses hukum atas 117 perusahaan tersebut dengan dasar tindak pidana lingkungan. Kementerian harus melakukan audit lingkungan sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melanggar UUPPL. Dan jika perlu, mencabut perizinan lingkungan kepada setiap perusahaan yang secara terang-terangan sudah mencemarkan dan merusak lingkungan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya