Tarif Angkutan Air di Sumsel Naik 20 Persen

kapal lintasi Sungai Mahakam, berlatar Masjid Islamic Centre Samarinda
Sumber :
  • Antara/ M Imron Rosyadi

VIVAnews - Kepala Bidang Hubungan Laut dan Angkutan Sungai Penyeberangan Kota Palembang, Syarfudin mengatakan, tarif angkutan air naik 15 sampai 20 persen. Kenaikan ini berdasarkan keputusan menteri hari ini, Selasa 25 Juni 2013.

Dia juga mengutarakan bahwa kenaikan tarif ini sudah disepakati pengelola kapal dan Dinas Perhubungan. "Kami melibatkan mereka dalam rapat kemarin," kata Syarfudin.

Dia meminta pengelola angkutan sungai tidak menaikkan tarif melebihi angka yang sudah disepakati. Jika masih membandel, katanya, Pemerintah tak segan untuk memberikan sanksi keras, bahkan hingga cabut izin operasi kapal.

"Kami rasa tidak ada yang menaikan tarif tinggi. Sebab, untuk pembelian tiket langsung di Dishub," kata dia.

Terpisah, Mahmud (45) pengemudi Kapal Getek di kawasan sungai Musi mengaku rugi sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dia mengaku merugi hingga 50 persen dibandingkan pendapatannya sebelum kenaikan BBM.

Tiba di KPU, Prabowo: Kita Akan Mulai Kerja Keras

"Kalau biasa dapat Rp60 ribu. Sekarang Rp30 ribu. Sebab, kami belum menaikan harga," katanya seraya mengeluh saat di temui VIVAnews.

Hal senada juga diutarakan Amyar, pengemudi kapal jukung. Dia mengaku belum berani menaikkan tarif angkutan karena menunggu keputusan dari Pemerintah Sumsel. "Jadi sekarang kami merugi," ungkap pria 42 tahun ini.

Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang harus dia tanggung bisa mencapai Rp1 juta untuk satu jenis barang yang diangkut. "Rencananya, kami akan menaikan tarif angkutan sebesar Rp125 perkilo dengan daya tampung jukung 60 ton," ujar dia.

Harga baru tarif angkutan sungai yang sudah di tetapkan pemerintah Sumsel telah diberlakukan mulai hari ini. (eh)

Harga Emas Hari Ini 24 April 2024: Global dan Antam Kompak Anjlok
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Gunakan Sirekap dengan Evaluasi dan Perbaikan pada Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024