Mendagri: Siapapun yang Hidup di Negara Ini Harus Diatur

Mendagri, Gamawan Fauzi
Sumber :
  • depdagri.go.id

VIVAnews - Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Selasa 25 Juni 2013. Padahal, masih banyak aktivis dan ormas yang menolak substansi RUU ini.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempertanyakan substansi pihak-pihak yang menolak RUU Ormas. Sebab, menurut dia, saat pembahasan RUU ini, keberatan semua pihak sudah diakomodir.

"Saya belum memahami apa substansi penolakan itu, pasal mana itu. Bisa kita diskusikan. Kami sudah tunda dua bulan karena ada penolakan dan sudah kami akomodir, harusnya sudah selesai," kata Gamawan di Gedung DPR.

Beberapa pasal yang tadinya menjadi masalah, kata Gamawan, misalnya mengenai pembubaran ormas. Namun kata dia, pasal itu sudah diakomodir.

"Siapapun yang hidup dalam negara ini harus diatur. Jaminan untuk berserikat dan berkumpul dijamin UU, kan jelas," tuturnya.

RUU ini mendapat reaksi negatif dari sejumlah ormas dan lembaga swadaya masyarakat, di antaranya, Kontras, LBHI, LBH Jakarta, Imparsial, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tak ketinggalan juga ikut menyampaikan protes terhadap RUU ini.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Bahkan, jika RUU Ormas tetap disahkan,

Pasal apa saja yang diprotes banyak aktivis dan organisasi itu?

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, membuat daftar pasal-pasal yang dinilai represif dan mengekang.

Malik menilai kekhawatiran itu tidak lagi beralasan sebab pasal-pasal yang diprotes kini sudah dihilangkan atau diubah. "Banyak reaksi dari beberapa LSM dan ormas, tapi sudah kami hilangkan, misalnya soal asas," dia menegaskan. [Baca ] (umi)

Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah
Anthony Sinisuka Ginting melawan Viktor Axelsen di Thomas Cup

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Thomas Cup dan Uber Cup merupakan salah satu kompetisi bulutangkis bergengsi di dunia dengan menggunakan sistem beregu putra dan putri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024