Pengacara Penyerang Lapas Cebongan Nilai Dakwaan Otmil Kabur

Anggota Kopassus jadi terdakwa penyerangan LP Cebongan
Sumber :
  • ANTARA/Noveradika
VIVAnews -
Khazanah: Karya Monumental Muhammad bin Musa al-Khwarizmi di Dunia Matematika
Pengadilan Militer II-11 menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebingan, Sleman, DIY, Senin 24 Juni 2013.  Sebanyak 12 terdakwa yang juga oknum anggota Komando Pasukan Khusus membacakan eksepsi mereka melalui pengacara.

Saudi Arabia Bans Muslims for Repeating Umrah in Ramadan

Di ruang sidang utama satu Dinmil II-11, Letkol (CHK) Rohmat selaku penasihat hukum terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Sertu Sugeng Sumaryanto dan Koptu
Airlangga soal 5 Jatah Menteri Wajar, Pakar: Prabowo Akan Berpikir Agar Golkar Nyaman


Kodik menilai, dakwaan primer Oditur militer terhadap kliennya tidak diuraikan dengan lengkap. Secara khusus, Rohmat membedah Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1)  KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dia menilai, Oditur tidak bisa menjelaskan dan tidak menguraikan usur-unsur perencanaan pembunuhan tersebut.


"Dakwaan primer yang didakwakan oleh Oditur Militer kabur karena tidak menguraikan unsur-unsur perencanaan," kata Letkol (CHK) Rohmat,  penasehat hukum 3 terdakwa di Dinmil II-11 Yogyakarta, Senin 24 Juni 2013.


Dalam dakwaan lapis kedua, yaitu Pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, pengacara pun menilai ada ketidakjelasan. Oditur mendakwakan bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP, " Namun, Oditur mencantumkan Pasal 103 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah atasan."


Pengacara pun mendalilkan bahwa kliennya tidak melanggar KUHP Militer karena tidak ada laporan dari komandan satuan kepada komandan yang berhak menhukum (ankum). "Sehingga dakwaan Oditur tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang belaku."


Berdasarkan yurisprudensi yang ada di Mahkamah Agung, kata dia, Oditur seharusnya menjabarkan semua unsur-unsur dakwaan tindak pidana, terutama soal pembunuhan berencana.


Usai membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada Oditur untuk menanggapi eksepsi para terdakwa. "Oditur minta waktu 2 hari untuk memberikan tanggapan atas eksespi penasihat hukum 3 terdakwa,"kata Letkol Sus Budiharto kepada Ketua Majelis Hakim.


Majelis hakim selanjutnya menyatakan sidang akan digelar lagi 2 hari lagi atau pada 26 Juni 2013 dengan agenda tanggapan Oditur Militer atas eksepsi pengacara 3 terdakwa.


Sebelumnya, didakwa sebagai tokoh utama penyerangan Lapas Cebongan, Maret 2013. Dalam penyerangan itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas diberondong peluru. (eh)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya