Din Syamsuddin Pimpin Gerakan Penolakan RUU Ormas

Din Syamsuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin memimpin gerakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Massa (RUU Ormas).

BI Bolsters Rupiah Stability with Interest Rate Hike to 6.25 Percent

Selain ormas-ormas Islam seperti, Dewan Dakwah Islamiah, Persaudaraan Muslim Seluruh Indonesia (Parmusi), Din juga menggandeng ormas lintas agama seperti Majelis Umat Kristen Indonesia, Forum Masyarakat Katolik Indonesia, dan lainnya.

Menurut Din dalam keterangan pers, Senin 24 Juni 2013, RUU Ormas harus ditolak karena tidak sesuai dengan tiga acuan utama. "Pertama, pengawalan reformasi. Kedua, konsolidasi demokrasi. Dan ketiga, penegakan konstitusi," kata Din.

Din menjelaskan tiga pokok alasannya tersebut. Pertama, pengawalan reformasi di Indonesia. Menurutnya, masyarakat harus mengawal agenda reformasi 1998 yang berhasil melakukan perubahan dari rezim otoriter ke era yang demokratis.

"Jangan sampai ada pembalikan jarum jam sejarah, dari demokrasi ke arah rezim otoritarianisme dan represif," katanya.

Kedua, konsolidasi demokrasi Indonesia yang sekarang sudah berjalan. Din menuturkan produk turunan reformasi harus tetap dipertahankan dengan segala kebaikan dan keburukannya.

"Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat madani, ormas untuk eksis dan memberikan kontribusi kepada negara," jelasnya.

Kemudian soal penegakan konstitusi. Din menegaskan, salah satu pasal UUD 1945, yaitu pasal 28 sangat jelas dan tegas mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul, menyatakan pendapat baik tulisan maupun lisan merupakan hak asasi warna negara.

Pasal itu, katanya, lebih maju dibandingkan dengan pasal sebelumnya yang menyatakan negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Untuk mendirikan organisasi, negara tidak boleh mengatur, mengintervensi, sama dengan kebebasan beragama. Oleh karena itu, pada perspektif konstitusi, itu (ormas) tidak bisa diatur," tuturnya.

Din mengkategorikan RUU Ormas sebagai bentuk hukum administrasi yang menganut rezim perizinan. Artinya, negara merasa mempunyai kewajiban, memberi izin kepada ormas-ormas yang ingin eksis di Indonesia.

"Berarti ada persyaratan, proses, prosedur, larangan, sanksi. Ini yang kami anggap melampaui batas konstitusi. RUU ini anti kontitusi, anti demokrasi," ucapnya.

RUU Ormas akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 25 Juni 2013. Sebelum disahkan dalam rapat paripurna mendatang, Panitia Khusus RUU Ormas DPR telah menggelar rapat terakhir untuk meminta pandangan dan persetujuan fraksi-fraksi hari ini, Rabu 19 Juni 2013.

Dalam pandangan fraksi itu, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Ormas itu segera disahkan. Mereka yang setuju adalah Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, PPP, Hanura, dan Gerindra. Sementara satu fraksi yang menyatakan belum setuju adalah PAN.

Meski delapan fraksi itu mengatakan setuju, tetapi rupanya masing-masing fraksi memiliki catatan sendiri agar dijadikan pertimbangan dalam RUU itu. (eh)

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa
Ilustrasi sugar baby bersama sugar daddy.

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara

Sugar daddy ini merupakan seorang pria dewasa kaya dan mapan, yang gemar jalin hubungan dengan wanita lebih muda darinya dan senang memenuhi segala kebutuhannya tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024