KPK Tahan Politisi PKPI Bengkulu

Jubir KPK Johan Budi Menunjukkan Ruang Tahanan (Rutan) KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 21 Juni 2013, kembali melakukan upaya penahanan terhadap Zaryana Rait. Yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi dalam pelaksanaan rancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Seluma, yaitu dalam pembangunan jembatan yang dilakukan dengan mekanisme tahun jamak.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

"KPK melakukan penahanan terhadap ZR, Ketua DPRD Seluma periode 2009-2014," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.
Pentingnya Mencintai Diri: Melawan Depresi dan Maraknya Percobaan Bunuh Diri


Johan mengatakan, politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Zaryana akan ditahan di rumah tahanan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.


"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari pertama," ujar Johan.


Zaryana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Kasus yang menjerat Zaryana ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi yang juga menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra.


Ketiga terbuktinya menyuap 27 anggota DPRD Seluma untuk mengubah Perda terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Seluma. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah dan telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya