KSAD: Sidang Cebongan Jadi Pelajaran Prajurit TNI

KSAD baru Letjen TNI Moeldoko
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Daftar Caleg Dapil Jabar II Berpotensi Lolos ke Senayan: Cucun Ahmad, Denny Cagur hingga Aher
- Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Moeldoko berharap sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta, kemarin, dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh prajuritnya. Sehingga ke depannya citra TNI AD tak lagi tercoreng dengan sikap tak bertanggungjawab yang dilakukan prajurit.

PKB Sebut Suara Parpol AMIN Belum Cukup Loloskan Hak Angket, PDIP Ditunggu Sikapnya

"Proses hukum ini adalah pembelajaran bagi prajurit saya. Prajurit saya akan introspeksi dan mawas diri supaya jangan lagi melakukan tindakan seperti itu. Jadilah prajurit yang benar," kata Moeldoko di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 21 Juni 2013.
Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan


Terkait sidang perdana kemarin, Moeldoko mengatakan, TNI AD sengaja tidak menerjunkan banyak prajurit agar sidang dapat berjalan tanpa intimidasi, ataupun tekanan.


"Memang polisi banyak mengerahkan pengamanan, tapi bagi saya tidak perlu mengamankan berlebihan. Saya yakin situasi berjalan dengan aman," tuturnya.


Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat ini pun meminta publik memberikan dukungan kepada para prajurit TNI AD untuk terus memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat.


"Terbukti tidak ada lagi prajurit saya yang berlebihan. Pada dasarnya kita ingin memberi perlindungan maksimal, itu pasti, saya jamin," ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan kemarin, Odmil Letkol (Sus) Budiharjo menjerat Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dengan dakwaan primer telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Lebih subsider lagi, kata Oditur dalam dakwaannya itu, ketiganya melanggar pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 KUHPM juncto ayat 3 ke-3 KUHPM.


"Terdakwa Serda Ucok merupakan eksekutor dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya