Kopassus Penyerang Lapas Cebongan Terancam Hukuman Mati

Anggota Kopassus jadi terdakwa penyerangan LP Cebongan
Sumber :
  • ANTARA/Noveradika

VIVAnews - Sidang perdana kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan 12 anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah yang menewaskan 4 tahanan, digelar di Pengadilan Militer atau Danmil II-12 Yogyakarta.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB mendapatkan perhatian ratusan warga Yogyakarta dan turut hadir ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada 12 terdakwa. Berkas 12 terdakwa dipisah menjadi empat. Berkas perkara pertama meliputi terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.

Berkas perkara pertama ini sidang digelar di ruang sidang utama dengan Oditur Militer Letkol (Sus) Budiharjo dan Majelis hakim Letkol (CHK) Dr Joko.

Dalam dakwaannya, Odmil Letkol (Sus) Budiharjo menjerat Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dengan dakwaan primer telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lebih subsider lagi, kata Oditur dalam dakwaannya itu, ketiganya melanggar pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 KUHPM juncto ayat 3 ke-3 KUHPM.

"Terdakwa Serda Ucok merupakan eksekutor dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY," katanya.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Letkol (CHK) Dr Joko Sasmito itu kemudian memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk menanggapi isi dakwaan. Kuasa hukum ketiga terdakwa Letkol Rokhmat, menyatakan akan menyampaikan eksepsi.

Setelah itu dilanjutkan sidang berkas kedua yaitu, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo.

Sementara di ruang sidang II juga dilakukan persidangan berkas ketiga kasus penyerangan LP Cebongan dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto. (umi)

9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!
(Tengah) Anggota Komisi C DPRD DKI, Esti Arimi Putri

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Esti Arimi Putri menilai pentingnya upaya pemberdayaan daya beli terhadap semua golongan demi mengendalikan inflasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024