Kapolri: Polisi Penembak Wartawan Diperiksa Intensif

Mata wartawan Trans 7 terkena selongsong peluru gas air mata.
Sumber :
  • VIVAnews/Ramond EPU

VIVAnews - Wartawan TRANS7 Anton Nugroho menjadi korban ketika meliput aksi unjuk rasa mahasiswa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak di Jambi, Senin 17 Juni 2013. Mata sebelah kanan Anton terkena selongsong peluru gas air mata.

Atas kejadian ini, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku siap bertanggung jawab atas kesembuhan wartawan tersebut.

"Polisi bertanggung jawab mulai nanti dia sembuh, nanti kita lakukan," kata Timur di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 18 Juni 2013.

Timur juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh wartawan yang tengah meliput demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Jambi. "Saya mohon maaf pada media yang kebetulan ada di kerumuman itu," kata dia.

Menurut Timur, saat ini, semua Kepolisian daerah dan Kepolisian Sektor, sedang melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut. "Pasti nanti, siapa yang melakukan, bagaimana itu dilakukan kenapa, dan sebagainya," ujar dia.

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan demonstrasi, kata Timur, apabila para demonstran mulai merusak, maka bisa dilakukan penyemprotan gas air mata.

Untuk itu, Timur juga meminta kesadaran para demonstran untuk tidak melakukan perusakan. "Jangan sampai mengganggu orang lain. Tapi kenyataannya tidak seperti itu. Jadi tolong hargai masyarakat yang lain," kata dia.

Diperiksa Propam

Kemarin, Polda Jambi menyatakan, dari hasil investigasi diketahui penembak gas air mata yang mengenai mata kanan wartawan TRANS7 Anton Nugroho adalah polisi berpangkat Briptu dengan inisial D.

“Saat ini Briptu D sedang diperiksa Propam (Divisi Pengamanan dan Profesi) Polda Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah.

Eko Patrio Bersyukur, Gelar Halal Bihalal Dihadiri Sederet Artis dan Komedian Senior

Briptu D merupakan anggota Shabara Polresta Jambi yang bertugas mengamankan aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM di halaman kantor DPRD Provinsi Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan Propam, jelas D melakukan kelalaian,” ujar Almansyah. Kelalaian yang dilakukan Briptu D terjadi di tengah aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi. Briptu D yang ikut terdorong, tanpa sengaja menekan senjata gas air mata di tangannya sehingga meledak langsung ke arah massa.

“Briptu D memegang senjata gas air mata. Sewaktu dorong-dorongan, dari depan dia dorong, dari belakang juga ada dorongan. Dia terpental, lalu telunjuknya masuk ke picu dan tanpa sengaja tertekan,” kata Almansyah. Briptu D kini akan dikenai sanksi disiplin, bisa berupa penundaan pangkat atau kurungan selama 21 hari.

Almansyah pun menyampaikan permohonan maaf Kapolda Jambi kepada keluarga Anton dan wartawan. “Pemeriksaan terhadap Briptu D akan terus kami lakukan sesuai prosedur. Saat ini kami prioritaskan supaya Anton cepat sembuh,” kata dia. (Umi)

Polres Metro Jakarta Barat menangani kasus pelecehan terhadap anak berusia lima tahun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pelecehan terhadap anak berusia lima tahun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga dilakukan Saudaranya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024