Aktivis UI Siap Pasok Data Korupsi IT ke KPK

Wakil Rektor II Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid
Sumber :
  • Universitas Indonesia
VIVAnews -
Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA
Perwakilan aktivis yang tergabung dalam Save Universitas Indonesia, Jumat 13 Juni 2013, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedatangan mereka terkait kasus dugaan korupsi dana perpustakaan yang melibatkan Wakil Rektor II Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!

"Kami ke sini untuk membantu (KPK) apa yang bisa kami bantu, data apa yang diperlukan lagi," ujar Ade Armando, Koordinator Save UI. Ade datang ke KPK bersama dengan aktivis UI lainnya, Melanie Budianta, Riris K Sarumpaet, Nur Iman Subodo dan Maneke Budiman.
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun


Ade menduga kasus itu bukan hanya melibatkan Tafsir saja. "Buat kami rasanya hampir pasti
nggak
begitu, melibatkan banyak orang di dalamnya," ujarnya.


Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum komisi antikorupsi itu. Jika nantinya Tafsir tidak terbukti bersalah, menurutnya tak menjadi masalah karena sudah melalui proses hukum.


Ia mensyukuri, di tengah banyak kasus, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu tetap memberi ruang bagi kasus dugaan korupsi di UI. "KPK masih beri ruang, menurut kami itu bagus sekali," katanya.


Ade mengharapkan semua proyek pembangunan ataupun pengadaan barang di kampus UI yang diduga terjadi penyelewengan, harus ditindaklanjuti oleh KPK.


Proyek senilai Rp21 miliar itu diduga ada mark up atau penggelembungan yang mengakibatkan kerugian negara. Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 40 orang. Sebagian besar adalah pegawai UI. Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri.


Pihak civitas akademika UI pun pernah melaporkan kasus ini ke KPK dengan melampirkan laporan terkait pembangunan perpustakaan pusat UI.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, KPK ternyata tidak hanya mengusut kasus pengadaan IT di perpustakaan UI. Sebab, KPK juga menerima laporan mengenai pengadaan proyek lain di kampus negeri ternama itu, yang kini masih ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya