Tak Hadir Sidang Kode Etik, Briptu Rani Bisa Dipecat Tidak Hormat

Briptu Rani
Sumber :

VIVAnews - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur, dilaksanakan tanpa dihadiri Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur, karena dianggap indisipliner dan tersandung foto-foto syurnya yang beredar di dunia maya.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono, mengatakan Polda Jatim sangat kecewa karena polisi wanita yang lahir di Bogor, Jawa Barat itu tidak hadir pada sidang hari ini. Dia sebelumnya memberi kesanggupan untuk datang.

"Kita sayangkan, karena Briptu Rani tidak hadir sesuai kesanggupan, padahal sebelumnya dia kerap muncul di televisi," kata AKBP Awi Setiyono di Balai Wartawan Polda Jatim, Jumat 14 Juni 2013.

Lanjut Awi, keterangan Rani sangat dibutuhkan guna menuntaskan kasus tersebut. Sesuai jadwal, sidang membacakan persangkaan kepada Briptu Rani.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

"Bagaimana kasus ini bisa diluruskan kalau yang bersangkutan tidak hadir di sidang yang pertama ini," katanya.

Awi menguraikan, Briptu Rani banyak melakukan pelanggaran. Termasuk lima kali tidak hadir saat digelar sidang disiplin terkait indisipliner sebagai polisi.

"Satu kali yang dilaksanakan di Polres Bojonegoro dan empat kali yang digelar di Polres Mojokerto," kata Awi lagi.

Sidang lanjutan, akan digelar pada 3 Juli 2013. Dengan agenda persangkaan kepada Briptu Rani. Datang atau tidak, lanjut Awi, sidang akan tetap digelar.

Rani dianggap banyak melakukan pelanggaran disiplin, dan itu akan mempengaruhi keputusan majelis sidang KKEP. Termasuk terbitnya surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Rani dari kepolisian.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan Rani pun dibeber. Diantaranya, melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Junto pasal 21 ayat (3) huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011.

"Karena yang bersangkutan juga sudah dinyatakan desersi, selama 30 hari berturut-turut tidak masuk atau menjalankan dinas, itu terhitung mulai Maret dan sekarang sudah Juni," katanya.

Pelanggaran lainnya, yakni Pasal 13 PPRI Nomor 2003 tentang disiplin Polri. Dan, penetapan DPO kepada yang bersangkutan.

Ditanya soal nasib Briptu Rani, Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi menegaskan, putusan KKEP bisa saja memberatkan Briptu Rani. Termasuk akan dilakukannya PTDH dari anggota Polri.

Dokumentasi BNPB

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024