Antasari: Jangan Mainkan Pencari Keadilan

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Deretan Pria Pernah Jalin Hubungan dengan Nikita Mirzani dari Bule higga Ajudan Prabowo
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengaku sudah memprediksi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 14 Juni 2013, permohonan gugatan praperadilan Antasari Azhar kepada Mabes Polri tidak diterima hakim.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari mengaku biasa saja dengan putusan tersebut. "Proses hukum ini bukan masalah senang atau tidak senang tapi bagaimana menata proses hukum. Jangan memainkan pencari keadilan," tuturnya.
Bahlil Bocorkan Isi Pembicaraan Jokowi dan Tony Blair: Energi Baru hingga IKN


Antasari juga memahami kenapa hakim menolak permohonannya. Sebab, kata dia, hakim tidak mungkin meminta Polri melanjutkan perkara tersebut.


"Polisi kan mengatakan masih menyidik. Yang pasti penyidik Polri mengakui tidak menghentikan," tuturnya. Antasari pun meminta publik ikut mengawasi komitmen Polri tersebut.


Meski hingga kini kasus SMS gelap yang dia laporkan tidak jelas pengusutannya, Antasari tetap optimistis memperjuangkan perkara hukumnya.


"Selama hayat dikandung badan saya tetap perjuangkan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.


Sementara itu, Pengacara Antasari, Kurniawan meminta Polri menindaklanjuti kasus kliennya soal SMS ancaman sesegara mungkin. "Konsekuensi dari putusan itu berarti polisi harus melanjutkan," katanya.


Diberitakan sebelumnya, Antasari menggugat Mabes Polri karena dinilai tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE yang dia laporkan, terkait pesan singkat bernada ancaman yang dikirim dari ponsel Antasari ke Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.


SMS itu menjadi salah satu bukti yang dipakai Jaksa untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin tahun 2009 hingga Antasari dipidana 18 tahun penjara. Adapun isi SMS itu adalah:
Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.


Antasari bersikukuh tidak pernah mengirim SMS itu ke Nasrudin dan menduga ada orang lain yang mengirimnya  ke telepon seluler milik Nasrudin.


Semula, Antasari berharap, pengusutan SMS itu bisa ia jadikan novum bagi peninjauan kembali kasus pembunuhan yang menjeratnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya