Mantan Sekda: Wali Kota Bandung Perintahkan Kumpulkan Uang Suap

Walikota Bandung Jawa Barat Dada Rosada
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

eSIM Bagian dari Mengurangi Jejak Karbon
VIVAnews
- Mantan Sekda Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi mengakui adanya pengumpulan uang dari kepala dinas Pemkot Bandung untuk menyuap hakim Setyabudi Tedjocahyono. Menurutnya, pengumpulan uang itu atas perintah Walikota Bandung, Dada Rosada.
Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall


Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?
"Ya seperti itulah," ujar Edi usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2013. Ia diperiksa penyidik selama lima jam oleh penyidik KPK.

Uang suap itu terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat itu hakim Setyabudi Tedjocahyono adalah ketua majelis hakim yang menangani kasus itu.


Edi menambahkan, Ia diminta Dada Rosada mengkoordinasikan pengumpulan uang iuran kepada para kepala dinas Pemkot Bandung.


Saat ditanya apakah uang yang dikumpulkan bagian dari kas dinas masing-masing, Edi membantahnya. "Bukan dari kas, juga bukan dari uang pribadi. Tapi uang pinjaman," ungkap Edi.


Mengenai jumlah uang yang terkumpul, Edi mengaku tidak mengetahui. Seperti diketahui sebelumnya, uang yang digunakan untuk menyuap hakim itu adalah hasil iuran dari kepala dinas Pemkot Bandung.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan. KPK menangkap hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap senilai Rp150 juta dari pihak swasta.


Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim.


Penyidik KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya