Tersangka Pemukulan Pramugari Sriwijaya Minta Penangguhan Penahanan

Kepala BKPMD Bangka Belitung Zakaria
Sumber :
  • dok.BKPMD Bangka Belitung
VIVAnews
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan
- Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi mengajukan surat penangguhan penahanan kepala Polresta Pangkal Pinang.

Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

"Sudah diajukan (penangguhan penahanan), baru tadi pagi permohonannya," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Pangkal Pinang, Kompol AB Arifin kepada
Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 
VIVAnews , Senin 10 Juni 2013.


Arifin mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Zakaria itu diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga Zakaria. Terhadap permohonan itu, Polresta Pangkal Pinang kata Arifin masih mempelajarinya.


"Kita masih melihat perkembangannya. Ini (penangguhan penahanan) kan diatur dalam Undang-undang," ujar Arifin. Yang penting kata dia, tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri.


Zakaria ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani. Kepala BKPMD Bangka Belitung itu memukul Febriyani dengan gulungan koran karena tak terima diingatkan untuk mematikan ponselnya saat pesawat hendak lepas landas.


Febriyani langsung melaporkan penganiayaan terhadapnya oleh Zakaria ke Polsek Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.


Polisi langsung menindaklanjuti laporan Febri. Sang Kepala BKPMD Provinsi Bangka Belitung itu segera diperiksa, dan tak lama kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Jika diputus bersalah, Zakaria terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya