Antasari Geram 1,5 Tahun Polisi Tak Bisa Pinjam Alat Bukti

Antasari Azhar Beri Keterangan Century di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
Momen Fortuner Korekan Balap Dipermalukan Mobil Listrik Standar
- Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, menyatakan seharusnya Kepolisian tidak memerlukan waktu lebih dari satu tahun untuk meminjam barang bukti yang dikuasai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rajin Menabung, Tukang Parkir di Jombang Naik Haji Tahun Ini

Dalam eksepsi pekan lalu, Kepolisian beralasan terkendala dengan belum adanya barang bukti berupa ponsel Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin dengan nomor SIM card 0811978245. Ponsel itulah yang digunakan Nasrudin untuk menerima SMS dari Antasari.
Viral Kiper Jepang Menangis di Tengah Laga Final Piala Asia U-23


HP dan SIM card itu saat ini dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyayangkan laporannya yang telah mengendap selama kurang lebih 1,5 tahun tanpa kejelasan tindak lanjutnya. Padahal HP dan SIM card milik Nasrudin, serta HP dan SIM card milik Antasari merupakan bukti penting agar tindak pidana yang dilaporkan menjadi terang benderang.


"Maka sesuai Undang-undang merupakan kewajiban termohon untuk mendapatkannya. Ketika rangkaian tindakan pengumpulan bukti tersebut tidak dilakukan, maka secara materiil dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan," kata Antasari, Jumat 7 Juni 2013.


Antasari mengatakan seharusnya Kepolisian sebagai fungsi kekuasaan negara dalam bidang penegakan hukum, maka dalam melayani masyarakat yang telah menjadi korban tindak pidana harus cekatan, rajin, dan profesional.


"Serta tidak boleh malas dan ogah-ogahan," kata mantan Jaksa itu dalam replik berjudul Level Polisi yang Kita Cintai Jangan Malas Melayani Masyarakat.


Menurutnya, putusan Pengadilan Jakarta Selatan nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt. Sel tanggal 8 Februari 2010 dapat digunakan sebagai petunjuk awal melakukan langkan penyidikan. Karena di dalam putusan itu terdapat nama-nana para saksi yang mengaku pernah melihat SMS yang dimaksud, ahli di bidang informasi dan teknologi, serta call data record (CDR) yang merekam seluruh aktivitas seluruh SIM card, baik SMS, miss call, maupun telepon.


"Jika dibandingkan dengan perkara pembobolan situs SBY, dalam jangka waktu tidak terlalu lama pelaku dapat ditemukan. Padahal itu hanya berdasarkan adanya fakta situs yang sudah diubah," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.


Akibat dari kelambatan Kepolisian melakukan penyidikan, Antasari merasa jadi pesakitan yang harus tetap mendekam dalam penjara, dan menyandang status sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan Nasrudin, padahal pemohon tidak pernah mengirimkan SMS tersebut.


"Kerugian yang diderita pemohon akibat ditelantarkannya laporan pemohon tidak dapat diganti dengan nilai berapapun," katanya.


Sebelumnya diberitakan, Antasari Azhar menggugat Mabes Polri setelah tidak jelasnya kasus yang dia laporkan, yakni layanan pesan singkat bernada ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.


Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukuman. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya