Pejabat Pemukul Pramugari Pantas Dihukum untuk Efek Jera

Kru pesawat Sriwijaya Air.
Sumber :
  • http://www.sriwijayaair.co.id

VIVAnews – Anggota Komisi Perhubungan DPR ramai-ramai mengomentari kasus pemukulan pejabat daerah Provinsi Bangka Belitung terhadap pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani, yang mengingatkannya untuk mematikan ponsel ketika pesawat tinggal landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

“Aturannya di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 sudah sangat jelas. Semua yang mengganggu sistem navigasi penerbangan diancam sanksi pidana atau sanksi denda,” kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, Jumat 7 Juni 2013.

Oleh sebab itu ia dan rekan-rekannya di Komisi V DPR yang mengawasi sektor perhubungan dan transportasi mendukung kepolisian yang telah menetapkan sang Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, menjadi tersangka. Pejabat pemukul Febri itu kini terancam 2 tahun 8 bulan penjara.

“Ini untuk memberikan efek jera kepada penumpang pesawat lain yang melanggar aturan. Ini demi menjaga keselamatan penerbangan,” ujar Arwani. Menurutnya, status pejabat tak boleh membuat orang semena-mena bersikap kasar dan mengabaikan aturan, apalagi risikonya kecelakaan pesawat yang fatal.

Arwani mengatakan, Zakaria melakukan dua kesalahan. Pertama, melanggar UU Penerbangan karena mengganggu sistem navigasi penerbangan dengan menyalakan ponsel. Kedua, memukul pramugari yang mengingatkannya untuk mematikan ponsel. “Itu semua masuk kategori pidana,” kata dia.

Zakaria kini telah mendekam di tahanan untuk diproses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan tiga pramugari Sriwijaya Air, Zakaria melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar,” kata Kepala Bagian Operasional Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Komisaris Polisi Arifin A.B.

Baca juga:

Gak Betah Jadi Duda, Anwar Fuady Bakal Nikah Lagi di Umur 77 Tahun
Ilustrasi Demam Berdarah Dengue (DBD)

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi di Indonesia pada kuartal I tahun 2024. Hingga Maret 2024, terdapat 43.271 orang yang menderita DBD dan 343 jiwa meregang nyawa.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024