Ketujuh Kali, KPK Periksa Wali Kota Bandung Dada Rosada

Walikota Bandung Jawa Barat Dada Rosada
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews - Wali Kota Bandung, Dada Rosada kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 7 Juni 2013. Dada diperiksa sebagai saksi  kasus suap penanganan perkara dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

Dada yang mengenakan kemeja putih garis-garis itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengaku, kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. "Menyelesaikan (pemeriksaan) yang kemarin," kata Dada di Kantor KPK.
Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Hari ini, dia diperiksa untuk yang ketujuh kalinya. Dada terakhir diperiksa oleh penyidik tiga hari lalu Selasa 4 Juni. Pada pemeriksaan sebelumnya, Dada mengaku banyak ditanya penyidik terkait perannya sebagai Wali Kota Bandung dalam penyerahan suap kepada Hakim Setyabudi dalam menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

"Banyak kaitannya ke sana sini. Pertanyaannya tidak banyak, tapi diurai," ujar Dada pada pemeriksaan Rabu 29 Mei 2013 lalu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan. KPK menangkap hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim.

Penyidik KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta). (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya