Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede baru saja selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 3 Juni 2013 malam. Raden diperiksa selama 11 jam oleh penyidik KPK. Menurut dia, penyidik KPK masih bertanya seputar rapat-rapat yang ada di KSSK.
"Jadi kita jelaskan rapat KSSK itu kan banyak ada rapat konsultasi. Kemudian rapat SSK dan rapat rangkai itu jadi satu dan dijelaskan," kata Raden yang keluar gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB.
"Jadi kita jelaskan rapat KSSK itu kan banyak ada rapat konsultasi. Kemudian rapat SSK dan rapat rangkai itu jadi satu dan dijelaskan," kata Raden yang keluar gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB.
Raden mengatakan, dalam kasus Century seharusnya dijelaskan tugas masing-masing lembaga. Sebagai contoh, pengawasan bank bukan dilakukan KSSK.
"Jadi itu yang harus dipahami, kalau bisa me-
mapping
itu lakukan audit investigatif," ujar dia.
Lebih lanjut Raden mengatakan, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century adalah kewenangan Bank Indonesia (BI). Ia pun tak tahu menahu bagaimana proses pengambilan keputusan FPJP. "Kaitannya dengan FPJP sepenuhnya di tangan BI," kata dia. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Raden mengatakan, dalam kasus Century seharusnya dijelaskan tugas masing-masing lembaga. Sebagai contoh, pengawasan bank bukan dilakukan KSSK.