Jadi Tersangka, Farhat Abbas Gugat UU ITE ke MK

Pengacara Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Farhat Abbas, tersangka kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengajukan uji materi Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sempat Berhadapan dengan Maut, Chicco Jerikho Akui Jadi Semakin Dekat dengan Tuhan

Farhat merasa dirugikan dengan ketentuan dalam pasal itu karena dilaporkan ke kepolisian karena menyampaikan kritikan, pikiran, dan sikap terhadap Ahok dengan cara menggunakan jenis saluran media sosial berupa Twitter.
Setelah Lepas Hijab, Putri Ridwan Kamil Tegaskan Tak akan Kenakan Pakaian Terbuka

"Materi muatan dalam pasal itu dapat menghambat kebebasan pemohon untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2), dan 28F UUD 1945," ujar kuasa hukum Farhat, Windu Wijaya, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 3 Mei 2013.
Hasil Liga Champions: Comeback PSG dan Borussia Dortmund, Barcelona dan Atletico Madrid Nangis Darah

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."

Farhat menilai diberlakukannya pasal itu telah menimbulkan rasa tidak aman bagi pemohon dan warga negara lainnya untuk menyalurkan pendapat, pikiran sesuai hati nuraninya dengan menyampaikan segala isi pikiran tersebut dengan saluran yang tersedia.

"Hal ini dapat dilihat dari yang menimpa pemohon saat ini, di mana pemohon berpendapat atas kepemimpinan Ahok justru dilaporkan ke kepolisian karena kritikan yang disampaikan oleh pemohon ditafsirkan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelas Windu.

Atas dasar itu, Farhat meminta pasal itu dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan pengacara kontroversial, Farhat Abbas, sebagai tersangka terkait kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melalui akun twitternya pada Januari 2013 lalu.

Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu. Dalam akun twitter @farhatabbaslaw Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!".

Laporan ini tercatat dalam LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menurut Ketua Umum PITI, Anton Medan, kicauan Farhat merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis Cina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya