Survei: Publik Dukung Bantuan Kompensasi Naiknya Harga BBM

Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kebijakan pemerintah untuk memberikan kompensasi atas kenaikan bahan bakar minyak, dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), didukung oleh sebagian besar masyarakat. Hal ini, terlihat dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Nasional (LSN) yang dirilis hari ini, Minggu 2 Juni 2013.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Dari hasil survei, sebanyak 51,7 persen responden setuju terhadap rencana pemerintah menggelontorkan BLSM kepada rakyat miskin. Sementara sebanyak 47,2 persen menyatakan tidak setuju, dan 1,1 responden menyatakan tidak tahu.

Survei ini dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 10 Mei 2013 di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Populasi dari survei ini, adalah seluruh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas. Jumlah sample yang digunakan, adalah 1.230 responden yang diperoleh melalui teknik multistage random sampling. Adapun margin error sebesar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Menurut peneliti LSN, Dipa Pradipta, tampak pada survei bahwa segmen masyarakat yang berpendidikan dan berpenghasilan menegah ke atas cenderung menolak kebijakan pemberian BLSM kepada masyarakat miskin.

Ada dua alasan yang mengemuka. Pertama nominal BLSM yang diberikan pemerintah tidak signifikan untuk membantu rakyat kecil yang menjadi korban kenaikan harga BBM.

"Beban yang diterima masyarakat kecil, jauh lebih besar daripada jumlah kompensasi yang didapat pemerintah," kata dia.

Alasan kedua, kebijakan pemberian BLSM menjelang pelaksanaan Pemilu 2014 dinilai publik sarat dengan kepentingan politik praktis dari partai tertentu.

"BLSM dinilai sebagai satu-satunya instrumen yang paling efektif untik mendongkrak elektabilitas partai pemerintah setelah terpuruk oleh sejumlah kasus korupsi," kata Dipa.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024