Hadapi Sidang Vonis, Terdakwa Korupsi Alquran Yakin Bebas

Zulkarnaen Djabar Penuhi Panggilan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013.

Pengacara terdakwa, Erman Umar, berharap mantan anggota Badan Anggaran dan anaknya itu diputus bebas majelis hakim, atau setidak-tidaknya dihukum ringan. Menurutnya, bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan jaksa dalam kasus ini tidak satupun mendekati kebenaran materil. Apalagi Zulkarnaen disebut menjual pengaruhnya sebagai anggota DPR ke Kementeria Agama.

"Ketentuan memperdagangkan pengaruh belum diatur dalam undang-undang," ujar Erman. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Afiantara itu akan digelar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya dituntut masing-masing 12 tahun dan sembilan tahun penjara. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin keduanya terbukti melakukan korupsi anggaran di Kementerian Agama. Yaitu pada anggaran pengadaan komputer, tahun anggaran 2011. 

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Selain itu, keduanya juga dinilai terlibat dalam korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.

Selain tuntutan hukuman penjara, Zulkarnaen juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Sedangkan Dendy  Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Mengenai uang pengganti, keduanya dituntut mengembalikan Rp14,3 miliar dikurangi Rp210,884 juta, 55 Euro, 5 Poundsterling, 10 Franc Swiss, 61 Riyal, dan 2.417 dolar Singapura yang telah disita penyidik KPK.

Apabila tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Jika tidak mencukupi, kedua terdakwa dipidana penjara masing-masing tiga tahun," kata penuntut umum KMS A Roni, beberapa waktu lalu.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024