Polri Kirim Tim Bantu Eksekusi Mantan Bupati Aru

Demo Bupati Maluku di Kemendagri
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Reaksi Ivar Jenner Usai Kena Kartu Merah: Qatar Badut
- Mabes Polri telah mengirim tim untuk membantu Kejaksaan Agung mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang selalu menghindari eksekusi karena putusan Mahkamah Agung sama sekali tak memuat perintah penahanan. Ini sama dengan Susno Duadji yang sempat menolak dieksekusi.

Golkar Medan Tetap Dorong Bobby Nasution Maju Pilwakot 2024

"Kita sudah memberangkatkan petugas ke ARU," kata Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo saat berada di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Senin 27 Mei 2013.
Identifikasi Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek Rampung, Jasa Raharja serahkan Santunan


Timur berharap, eksekusi terpidana kasus korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung itu dapat dilakukan dengan baik. Tidak terjadi lagi insiden yang terjadi dalam proses eksekusi sebelumnya.


"Kita membantu kejaksaan," katanya.


Sebelumnya, Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad dan Hiras Silaban dikeroyok orang tidak dikenal saat sedang melakukan tugas untuk melaksanakan eksekusi terhadap Theddy Tengko. Keduanya dianiaya saat memantau yang bersangkutan.


Puluhan pendukung Theddy bahkan sempat membuat keributan di Bandara Soekarno-Hatta saat menolak Theddy dibawa ke Maluku oleh aparat kejaksaan. Dia kemudian terbang ke Maluku dengan pesawat khusus.


Dalam putusan kasasi, Theddy dihukum empat tahun penjara karena korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar. Namun lewat pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Theddy yang merupakan terdakwa 4 tahun penjara kasus korupsi APBD Kepulauan Aru  tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, menolak dieksekusi dengan dalih putusan kasasi tak mencantumkan perintah penahan.  (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya