Buru Aset Eks Presiden PKS, KPK Terkendala Waktu

Ahmad Fathanah (kiri) dan Luthfi Hasan Ishaaq (kanan)
Sumber :
  • ANTARA

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo
VIVAnews
- Masa pemberkasan perkara kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq tinggal sepekan lagi. Penyidik dituntut untuk segera menyelesaikan berkas penyidikan kasus suap dan kasus pencucian uang mantan Presiden PKS itu.
Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik masih diberikan waktu satu pekan untuk merampungkan pemberkasan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, maka berkas akan dilimpahkan ke tahap dua.
Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

"Kita masih ada waktu sampai minggu depan, baru kita limpahkan," ujar Bambang, Minggu 26 Mei 2013.

Menurut Bambang, penyidikan kasus suap dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq ini memang terkendala waktu. Apalagi periode lamanya seseorang ditahan juga menyebabkan berkas pemeriksaan harus segera dilimpahkan ke penuntutan.

"Jadi saya ingin mengatakan, kalau saja masa penahanan masih lama, maka kemungkinan informasi yang masuk mengenai aset LHI makin banyak terungkap," ujar Bambang.

Meski demikian, KPK lanjut Bambang, tetap mengikuti aturan batasan waktu yang telah diberikan undang-undang dalam penanganan perkara. "Untuk TPPU nanti di Pengadilan kan prosesnya masih bisa berjalan," ucapnya.

Dalam pengusutan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka suap sekaligus pencucian uang. 

KPK telah menyita sejumlah aset Luthfi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Diantaranya rumah di kawasan Pasar Minggu, Condet dan Kebagusan Jakarta Selatan. Selain itu tujuh unit mobil mewah milik Luthfi pun juga turut disita KPK. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya