BPK Laporkan 15 Perusahaan Tambang ke KPK

Tambang bauksit PT Antam Resorces Investindo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Sumber :
  • Antara/ Henky Mohari

VIVAnews - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 24 Mei 2013. Mantan anggota dewan itu mengaku akan berkoordinasi dengan KPK terkait proses hukum atas temuan pemeriksaan BPK di bidang audit tambang dan kehutanan.

"Pernah kami sampaikan dan sudah sedang dan akan ditindaklanjuti digelar perkarakan oleh KPK," kata Ali Masykur Musa saat ditemui di gedung KPK.

Menurutnya, dari hasil audit BPK di bidang tambang dan kehutanan, ada 15 perusahaan tambang yang menyalahi aturan, baik melanggar Undang-undang tentang Lingkungan Hidup, maupun melanggar UU Kehutanan. "Intinya adalah ada unsur dan potensi kerugian negara," ujarnya.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Kerugian itu berkaitan dengan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B)

Saat dikonfirmasi mengenai identitas 15 perusahaan tambang yang melanggar aturan itu, Ali Masykur belum bersedia mengungkapkannya ke publik, karena masih dikonsultasikan ke KPK.  "Apakah boleh disebut atau tidak. Karena ini kan sudah sedang proses pro yustisia. Biasanya agak lebih akurat sehingga dengan demikian tidak sebebas kalau kita memeriksa di BPK," tandasnya.

Mata uang Indonesia, Rupiah

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Bank Indonesia (BI) mencatat, likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Maret 2024 tumbuh lebih tinggi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024