Kak Seto Sarankan KPK Periksa DM di Rumah

Kak Seto
Sumber :

VIVAnews – Kasus suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tidak hanya melibatkan sejumlah wanita dewasa, melainkan juga seorang saksi bernama DM yang masih duduk di bangku kelas 3 SMK.

Untuk itu pemerhati anak Seto Mulyadi, Kamis 23 Mei 2013, berharap pemeriksaan terhadap DM dapat memperoleh pengecualian dari KPK. Menurutnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Kak Seto mengatakan, perlu ada mediator sehingga proses hukum yang berjalan tidak melanggar hak anak. “Jadi sebaiknya tidak dengan paksaan,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto di kantor KPK, Jakarta.

Untuk diketahui, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Belum diketahui pasti berapa usia DM yang baru saja menyelsaikan Ujian Akhir nasional SMK saat ini.

Apapun, Kak Seto berpendapat sebaiknya KPK mengantisipasi hal-hal yang merugikan DM selaku saksi yang masih duduk di bangku sekolah. Cara yang salah dalam menangani anak yang terlibat konflik hukum, ujarnya, akan berdampak secara psikologis terhadap anak karena tidak semua anak siap untuk berhadapan dengan masalah hukum.

 “Maka sebaiknya penyidik tidak memeriksa DM di KPK, tapi di rumah DM untuk menghindari dampak buruk akibat proses hukum ini terhadap yang bersangkutan,” ujar Kak Seto. Menurutnya, KPK dapat meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Anak untuk memeriksa DM.

Soal dugaan DM telah menikah dengan Luthfi Hasan padahal ia masih duduk di bangku SMK, Kak Seto enggan berkomentar. “Itu masalah selanjutnya,” kata psikolog anak itu.

Kak Seto sendiri hari ini datang ke KPK dalam rangka memberikan bantuan konsultasi kepada tahanan KPK mengenai putra-putri mereka yang ditinggal ditinggal di rumah karena para orangtua mereka harus menghadapi proses hukum. (eh)

VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024