PPATK: Pelaku Pencucian Uang Sering Gunakan Orang Sekitar

Komisi III DPR-RI Kunjungi Kantor Ditjen Pajak
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga
VIVAnews
- Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, Rabu 22 Mei 2013, mengungkapkan bahwa para pelaku pencucian uang kerap menggunakan orang sekitarnya untuk menyamarkan uang hitam.
Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus


Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans
"Pengamatan dua tahun terhadap tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang selama ini, modusnya itu memang melibatkan banyak orang," ujar Agus saat dihubungi VIVAnews .


Agus tak mau berkomentar ketika diminta klarifikasi tentang isu aliran dana dari tersangka kasus suap importasi daging sapi, Ahmad Fathanah, kepada lebih dari 40 wanita. Namun Agus memandang fenomena Ahmad Fathanah ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar jangan mudah menerima pemberian.


Kasus pencucian uang, menurut Agus, cenderung menjadikan anak muda sebagai pencuci uang pasif.


Klasifikasi pencuci uang antara lain aktif, fasilitator, dan pasif. Kriteria yang terakhir ini biasanya menjadi semacam penadah.


Menurut Agus, ini berbahaya karena dapat merugikan diri sendiri. Ibarat membeli mobil atau motor
bodong
, tak jelas informasi mengenai asal usul dan kondisi kendaraan itu, dan ternyata di kemudian hari bermasalah.


"Ada orang baru kenal sudah berani memberi banyak hadiah atau uang, kan mencurigakan. Menemukan uang saja kan sebenarnya harus lapor," kata Agus.


Menurut Agus, semenjak menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Anti Terorisme, itu merupakan wujud komitmen negara Indonesia untuk menerapkan sistem keuangan yang bersih dari uang ilegal.


"Ini demi membangun integritas sistem keuangan," kata Agus.


Siapapun, Agus melanjutkan, bisa saja berdalih bahwa dirinya tidak tahu bahwa uang atau hadiah yang diterima ternyata berasal dari hasil kejahatan. Namun, apabila diusut dan ternyata terbukti ilegal, orang itu tetap harus mempertanggungjawabkannya.


Metode pembuktian terbalik sebagaimana diatur Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, menurut Agus, bisa digunakan untuk mengusut aset yang dimiliki seseorang.


"Masyarakat harus berhati-hati terhadap pemberian hadiah atau uang yang tidak wajar," kata Agus. (eh)





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya