VIDEO: Jewer Kuping Kakek, Bapak dan Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi sel penjara.
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVAnews - Bapak dan anak, Iriansyah (60) dan Rudiansyah (38), tak menyangka ulahnya menjewer telinga paman sekaligus kakeknya sendiri ternyata berbuntut hingga urusan ke kepolisian. Mereka dilaporkan Utut (74), lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan yakni menjewer telinga sang kakek hingga berdarah.
Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

Korban yang tidak terima lantas membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan keponakan dan cucunya sendiri ke kantor polisi. 
Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah

"Dia yang minta dihajar, saya bilang saya tidak mau karena dia paman saya, tiga kali dia menyodorkan kepala kepada saya, saya tidak mau memukul tapi saya malah digigitnya. Karena saya merasa sakit, saya jewer telinganya," ujar Iriansyah kepada polisi yang tengah memeriksanya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Usut Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang, Polisi Bakal Gelar Olah TKP Pekan Depan


Pertikaian di dalam keluarga ini dipicu lantaran masalah warisan antara korban dengan kedua tersangka. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya