Aiptu Labora Minta Kasusnya Tidak Dilanjutkan

Labora Sitorus
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS
- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurachman, Senin 201 Mei 2013, menyatakan Aiptu Labora Sitorus berkeyakinan tidak bersalah dalam kasus kepemilikan rekening dengan transaksi mencurigakan.

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Hal ini diketahui Hamidah saat Aiptu Labora Sitorus mendatangi kantornya dan memohon agar kasus yang membelitnya sebagai tersangka itu dapat dihentikan oleh penyidik.
Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia


"Dia ingin kasus ini tidak dilanjutkan, ya kira-kira seperti itu, karena dia merasa teraniaya. Saat itu dia menjelaskan perusahaannya ada izin, tetapi setelah kami kroscek ternyata tidak seperti itu kenyataannya," ujar Hamidah di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.


Menurut Hamidah, Labora mengaku transaksi sebesar Rp1,5 triliun itu digunakan untuk kegiatan sosial. Tetapi Labora tidak menjelaskan lebih rinci tentang bentuk kegiatan sosial itu seperti apa.


Kasus ini, Hamidah melanjutkan, sebelumnya sudah diusut penyidik sejak dua hingga tiga tahun lalu. Tetapi karena belum cukup bukti, upaya yang dilakukan adalah mencari fakta baru. Saat data telah lengkap, maka penyidik pun langsung menetapkan Labora sebagai tersangka.


"Buktinya LS ini pernah memiliki izin, tetapi izin itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kemungkinan itu yang dijadiin bukti kuat penyidik," kata Hamidah.


Anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua.


Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.


Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinannya.


Kemudian Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu 18 Mei 2013.


Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir mencapai Rp1,5 triliun. (adi)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya