Alasan Mabes Polri Tangkap Aiptu Labora Sitorus

Labora Sitorus menyerahkan diri
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan
– Ajun Inspektur Polisi Satu Labora Sitorus ditangkap institusinya sendiri, Polri, usai menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Sabtu 18 Mei 2013 malam. Ini merupakan penangkapan paksa terhadap pemilik transaksi mencurigakan Rp1,5 triliun yang juga ditetapkan Polda Papua menjadi tersangka tiga kasus sekaligus.

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo

“Penangkapan dilakukan paksa karena Aiptu LS (Labora Sitorus) mangkir dari panggilan. Maka supaya proses penyidikan dapat segera tuntas, upaya hukum dimulai hari ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Anindya Bakrie Praises PP PBSI for Indonesian Success in All England


Boy mengatakan, Aiptu Labora yang merupakan anggota Polres Raja Ampat Papua diduga melakukan tindak pidana yang menyalahi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebelumnya Polda Papua menetapkan Labora sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM), pembalakan liar, dan transaksi mencurigakan.


Mabes Polri juga mempermasalahkan Aiptu Labora yang sengaja pergi meninggalkan tempat tugasnya di Polres Raja Ampat untuk terbang ke Jakarta tanpa surat izin. “Itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujar Boy.


Labora datang ke Jakarta untuk melakukan koordinasi dan meminta perlindungan hukum dari Kompolnas. Ia mengatakan harta yang dimilikinya bukan harta pribadi, melainkan bisnis keluarga. Ia juga membantah menimbun kayu ilegal. Menurutnya, bisnis keluarganya adalah furnitur atau kayu jadi. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya