Penyidik Polda Papua Ikut Tangkap Aiptu Labora

Labora Sitorus
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Amerika Serikat Kecam Pemilu Rusia, Pernyataan Seram Ini Keluar dari Gedung Putih
– Penangkapan terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat Papua pemilik transaksi mencurigakan Rp1,5 triliun yang menjadi tersangka tiga kasus sekaligus, dilakukan oleh sepuluh penyidik kepolisian, Sabtu 18 Mei 2013 malam.

KPK Usut Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di PT PLN, Negara Rugi Miliaran Rupiah

“Mereka tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang terdiri dari gabungan penyidik Mabes Polri dan Polda Papua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kiky Saputri Ungkap Kondisi Terkini Usai Alami Keguguran


Tim gabungan menangkap Aiptu Labora karena ia diduga melanggar hukum, yaitu menimbun bahan bakar minyak (BBM), melakukan pembalakan liar, dan melakukan transaksi mencurigakan seperti yang sebelumnya diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Leuangan (PPATK).


Kepolisian menduga Aiptu Labora memiliki keterkaitan dengan salah satu perusahaan swasta dalam melakukan pembalakan liar. “Perusahaan ini badan hukumnya bernama SAW,” kata Boy. SAW adalah PT Seno Adi Wijaya, perusahaan milik istri Labora yang bergerak di sektor minyak dan gas.


Labora sendiri sebelumnya membenarkan ia memiliki PT SAW. “Pembeliaan perusahaan itu (oleh istri Labora) untuk mendukung industri sekunder di Papua,” kata Labora, Jumat 17 Mei 2013. Saat ini Labora masih menjalani pemeriksaan di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.


Setelah 1 x 24 jam diperiksa, barulah Mabes Polri akan menentukan apakah Labora akan ditahan atau tidak. Sebelum ditangkap, Labora kepada Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas) mengatakan ia tidak pernah melakukan transaksi mencurigakan ataupun kasus-kasus lain yang dituduhkan kepadanya.


Soal temuan PPATK terkait transaksi Rp1,5 triliun miliknya, Labora mengatakan transaksi itu dari dua perusahaan milik istrinya. Menurutnya, dana perusahaan itu masuk ke rekeningnya hanya dalam rangka fungsi kontrol. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya