Ahmad Fathanah Minta Maaf pada PKS

Ahmad Fathanah, Mentan Suswono, dan Lutfhi Hasan
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro

VIVAnews - Tersangka suap impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, meminta maaf kepada seluruh kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ini karena kasus yang membelit dia telah merusak citra PKS yang pernah mencitrakan diri sebagai "partai antikorupsi". Permintaan maaf itu disampaikan setelah Fathanah memberi kesaksian untuk dua terdakwa, Juard Effendi dan Arya Andi Effendi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 17 Mei 2013.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan, kader, dan simpatisan PKS, karena terbawa-bawa ke dalam masalah saya," kata Fathanah.

Dalam kesempatan itu, Fathanah--yang dikenal merupakan orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq--mengatakan dia bukanlah kader PKS; sebagaimana yang berulang kali berupaya ditegaskan pimpinan PKS setelah skandal ini meledak.

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania

"Saya ingin sampaikan dengan jelas bahwa saya bukan kader PKS," katanya, berdalih.

Toh, dia tak mengingkari kedekatannya dengan para petinggi di partai itu. "Ya, silahturahmi saja," katanya.

Ketika ditanya mengenai sejumlah wanita cantik yang dikaitkan dengannya, Fathanah memilih bungkam.

Sebelumnya, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring menyatakan Ahmad Fathanah adalah orang yang sudah mencoreng nama PKS. "AF bukan kader, bukan pengurus," kata Tifatul di Twitter.

Meski demikian, toh Tifatul mengakui bahwa Fathanah sudah lama berkawan dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). 

Tifatul menyatakan tindakan Fathanah meminta sejumlah uang ke perusahaan pengimpor daging adalah untuk kepentingannya pribadi. "Yang tertangkap tangan adalah AF bukan LHI," tweet Tifatul. "Saya pernah komentar kasus LHI bukan penyuapan, tapi percobaan penyuapan." (kd)

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024