KPK Undang TNI Jadi Penyidik

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang sebanyak 286 posisi untuk diterima sebagai calon pegawai KPK.

Gerindra sebut Bakal Ada Banyak Pertemuan Usai Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Kepala Biro SDM KPK, Apin Alfian mengatakan, program penerimaan pegawai KPK yang biasa disebut 'Indonesia Memanggil' itu akan membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bergabung bersama KPK.
Ekonom Proyeksikan BI Bakal Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen


"Nanti malam pengumumannya ada disampaikan di website KPK," kata Alfian di kantor KPK, Jakarta, Kamis 16 Mei 2013.


Dari 286 posisi yang dibutuhkan, 72 posisi dengan nama jabatan, diantaranya untuk mengisi jabatan Deputi Informasi dan Data KPK dan Kepala Bagian Protokoler. Sementara untuk jabatan fungsional sebanyak 149 posisi, diantaranya untuk penyidik.


"Sebenarnya lamaran sudan banyak dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jadi penyidik ini kita buka untuk PPNS dan TNI. Kalau Polri kan sudah ketentuannya," ujar Alfian.


Alfian menjelaskan, untuk pendaftaran penyidik dari TNI akan disesuaikan dengan ketentuan dari Mabes TNI. Bagi TNI yang berminat menjadi penyidik KPK harus melepas jabatannya di TNI.


"Disebutnya alih profesi, dia harus mengundurkan diri dari TNI dan itu sudah ada ketentuan dari Mabes TNI," terangnya.


Sedangkan untuk posisi administrasi dibuka sebanyak 135 posisi. Untuk informasi dan persyaratan lebih lanjut akan disampaikan di website KPK dengan domain www.kpk.go.id. Tes akan dilakukan oleh konsultan terpilih dan pendaftaran akan berakhir pada 25 Mei 2013 pukul 24.00 WIB.


Gaji Pegawai KPK

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, gaji pegawai KPK sesuai ketentuan memiliki jenjang jabatan. Untuk gaji pimpinan KPK sekitar Rp60 juta. Jabatan deputi KPK hanya selisih Rp10 juta dari gaji pimpinan yakni sekitar Rp50 juta.


Sedangkan untuk jabatan direktur dan kepala biro diperkirakan sekitar Rp35 juta hingga Rp40 juta. Untuk gaji penyidik berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Dan gaji paling rendah di KPK berkisar Rp8 hingga 9 juta.


Terlepas dari itu, Johan menyatakan, pegawai KPK hanya menerima gaji bulanan, dan tidak ada tunjangan lain-lain. Kecuali tunjangan kesehatan dan tujangan hari tua. "Dan pajaknya progresif, jangan kaget ada yang pajaknya mencapai 35 persen," ujar Johan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya