Kemendagri: e-KTP Boleh Difotokopi

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
Permintaan Layanan Kesehatan Melonjak, ICRC Buka RS Lapangan di Rafah
- Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi masalah larangan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ternyata masyarakat diperbolehkan untuk memfotokopi kartu yang mengandung chip di dalamnya tersebut.

Penampakan Rumah di Lombok Utara yang Roboh Akibat Gempa Bumi

Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman mengatakan, kementeriannya tak pernah melarang masyarakat untuk memfotokopi e-KTP. Bahkan, kata dia, jika difotokopi tak akan merusak chip.
BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 5,2 di Selat Lombok


"Jadi saya tegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopi, dan bagi masyarakat yang sudah memfotokopi tak usah khawatir akan rusak. Bahwa itu tidak akan rusak," kata Irman usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Kamis 16 Mei 2013.


Jadi, Irman memastikan, tak akan ada masalah dalam proses pemilu 2014. Sebab, bagi yang ingin menjadi caleg di DPD, diperbolehkan untuk memfotokopi e-KTP sebagai syarat pencalegan.


"Jadi untuk pemilu kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2012 adalah menyerahkan DAK2 dan DP4 dan itu sudah kita selesaikan pada bulan Desember 2012 dan Februari 2013 yang lalu jadi keajaiban pemerintah dan pemda sudah selesai jadi sesuai dengan UU nomor 15 apabila KPU memerlukan bantuan maka kita bantu asalkan permintaan tertulis dari KPU," ujar dia.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat edaran kepada para pejabat pusat dan daerah agar masyarakat tidak memfotokopi e-KTP. Larangan ini, juga sempat membuat khawatir anggota dewan karena akan merusak sistem pemilu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya