BRI Siap Hadapi Gugatan Mantan Karyawan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sumber :
  • www.skyscrapercity.com
VIVAnews -
Respons Surya Paloh Soal Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Subianto Malam Ini
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pensiunan BRI terkait pemenuhan hak pesangon.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Menurut juru bicara BRI, Muhammad Ali, persoalan pembayaran hak sekitar 6.500 pensiunan karyawan BRI telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses


"Apa yang dilakukan BRI sudah sesuai dengan UU 13/2003 dan SK Nomor 883 yang telah mendapat legal opinion dari Kemnaker," ujar Ali ketika dikonfirmasi.


Ali menegaskan, manajemen BRI siap membayar tuntutan para pensiunan jika memang dinilai belum melakukan kewajiban. Namun, BRI juga meminta untuk ditunjukkan aturan mana yang mewajibkan pihaknya untuk melakukan pembayaran.


Lebih lanjut, kata Ali, dalam undang-undang juga menyebutkan bahwa seorang pensiunan tidak bisa mendapat dana pesangon atau dana pensiun sekaligus. Dalam artian, pensiunan harus memilih salah satu di antara keduanya yakni antara menerima uang pesangon atau uang pensiunan yang akan diberikan oleh perusahaan. "Jadi, sangat jelas tidak bisa menuntut keduanya," katanya.


Ali menjelaskan, sejak 2003 hingga 2012, ada sekitar 7.555 pensiunan BRI. Dari jumlah tersebut ada sekitar 953 orang dari sebanyak 6.888 pensiunan yang sudah mendapatkan kompensasi dari perusahaan.


Menurutnya, total kompensasi pensiun ditambah pajak yang sudah dibayarkan sekitar Rp27,5 miliar. "Saat ini kami masih memproses 667 orang pensiunan. Perhitungan maksimum diharapkan dapat selesai pada semester I tahun ini," tuturnya.


Ali menjelaskan, berdasarkan kronologi hukum, pada 2007 melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, BRI sebenarnya telah mendapatkan gugatan untuk membayarkan pesangon. Kemudian pada 2009, ada putusan MA atas gugatan di PN Medan dan dinyatakan bahwa apa yang dilakukan BRI telah sesuai dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.


Sebelumnya, sekitar lima orang pensiunan karyawan BRI yang mengatasnamakan Forum Silaturahmi Pensiunan Bank Rakyat Indonesia (FSP-BRI) mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka mewakili sekitar 6.500 pensiunan lain yang mengadukan dugaan pihak bank yang tidak membayar haknya.


Terkait kasus ini, para pensiunan BRI mengancam akan kembali ajukan gugatan ke pengadilan. Apabila langkah hukum tidak diindahkan, maka mantan karyawan juga mengancam akan mengajukan permohonan pailit BRI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya