Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Tidak mau selalu dipojokkan karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keputusan mengenai ajaran Ahmadiyah. Apakah ajaran itu dilarang, atau tetap diperbolehkan asal tidak membawa nama Islam.
"Kami tidak mau persoalan (Ahmadiyah) ini berlarut-larut, sehingga Pemkot Bekasi terus yang disalahkan," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin 13 Mei 2013.
"Kami tidak mau persoalan (Ahmadiyah) ini berlarut-larut, sehingga Pemkot Bekasi terus yang disalahkan," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin 13 Mei 2013.
Desakan agar Presiden SBY segera menerbitkan Kepres, karena sejauh ini ajaran Ahmadiyah hanya diatur Surat Keputusan Tiga Menteri yang dinilai kurang tegas. "Kalau berkaitan dengan agama, Pemkot Bekasi tidak punya kewenangan," ujar Rahmat.
Dasar yang digunakan untuk mendesak Presiden mengeluarkan Kepres adalah hasil pertemuan antara Muspida Kota Bekasi dengan perwakilan ulama di Balai Patriot, Senin ini. "Hasil pertemuan secepatnya akan kami berikan kepada Presiden," ujar Rahmat.
Dalam pertemuan itu ulama juga sepakat membubarkan ajaran Ahmadiyah. Mereka juga minta agar Ahmadiyah tidak berkembang di Kota Bekasi yang pluralis dan agamis. "Pemkot Bekasi harus bisa mendudukkan persoalan secara benar. Kalau ada yang salah ya harus diperbaiki," kata Rahmat.
Menurutnya, untuk persoalan ajaran atau kepercayaan memang semuanya berpulang kepada pribadi masing-masing. Namun, ulama dan Pemkot Bekasi punya kewajibaan mengajak masyarakatnya beribadah secara benar, serta memenuhi ketentuan syariat Islam. "Dalam pertemuan ini, semua ulama dan Umaroh mendukung semua keputusan yang telah diambil Pemkot Bekasi," ujar Rahmat.
Rahmat menyatakan, hingga kini pihaknya bersama Majelis Ulama Indonesia, terus melakukan pendekatan dengan Jemaah Ahmadiyah, mengajak mereka kembali ke ajaran yang benar. "Kalau bisa, masjid mereka yang kami segel, bisa digunakan bersama," katanya.
"Langkah-langkah ini kami ambil untuk menjawab desakan dari Menko Polhukam dan Polda Metro Jaya. Bukan politisasi, ini murni untuk kebaikan umat," ujarnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Desakan agar Presiden SBY segera menerbitkan Kepres, karena sejauh ini ajaran Ahmadiyah hanya diatur Surat Keputusan Tiga Menteri yang dinilai kurang tegas. "Kalau berkaitan dengan agama, Pemkot Bekasi tidak punya kewenangan," ujar Rahmat.