- Antara
Penyidik membawa surat penyitaan saat itu dan tak ada prosedural yang dilanggar. "Semua berjalan sesuai prosedur, itu clear. Mohon jangan membolak-balikan fakta karena KPK tidak boleh melakukan kesalahan dalam proses-proses seperti ini," kata Bambang memberikan klarifikasi.
Bambang menuturkan, secara khusus dia telah memanggil penyidik untuk mengklarifikasi peristiwa itu. Dia menceritakan kronologinya, pada Senin, 6 Mei lalu KPK memeriksa seorang saksi bernama Ahmad Zaky tekait kasus pencucian uang mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Saat pemeriksaan itu diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan salah seorang yang berperan memindahkan sejumlah mobil milik Luthfi dari suatu tempat ke tempat lain.
Oleh karena itu, malamnya pukul 20.30 wib Zaky diminta untuk menunjukkan lokasi mobil itu dipindahkan, ternyata tempatnya di kantor DPP PKS. Saat itu juga, kata Bambang, penyidik sudah membawa surat perintah penyitaan dan penggeledahan. Bahkan, tim penyidik juga membawa komputer dan printer untuk membuat berita acara.
Kemudian, Zaky menunjukkan tempat mobil-mobil itu diparkir. Tampak tiga mobil, yakni VW Caravelle, Mazda CX9 dan Nissan Cavara. Dari tiga mobil itu ada yang atas nama Zaky. Setelah itu, penyidik meminta kunci mobil-mobil itu kepadanya, namun tidak ada. Lalu, Zaky diminta menunjukan orang yang dituakan di sana.
Penyidik juga sempat menemui keamanan di pos depan dan belakang. Mereka menunjukan identitas dan melihatkan surat penyitaan. Tiba-tiba Zaki menghilang seketika. Ada yang melihat dia melarikan diri dengan melompat pagar, ia tampak menggunakan jaket warna coklat malam itu.
"Menurut Zaky dia kelelahan dan tidur di lantai 5, tetapi dia tak pernah minta izin. Malam itu juga diminta kepada satpam yang berada disana dua orang untuk tanda tangan berita acara, namun mereka menolak. Sehingga dibuatlah berita acara penolakan penyegelan," kata Bambang.
Sementara itu, diduga kuat yang memindahkan sejumlah mobil ke kantor DPP PKS itu adalah Ahmad Zaky. (umi)