KPK: Meski Disita, Rumah Fathanah Bisa Ditempati

Rumah mewah Ahmad Fathanah disita KPK
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVAnews
VIVAnews -
Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua rumah mewah milik Ahmad Fathanah, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

Meski asetnya disita, juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi VIVAnews, Jumat 10 Mei 2013, mengatakan dua rumah Fathanah di Depok masih bisa ditempati oleh anak, istri beserta keluarganya. "Iya, rumah itu masih bisa ditempati," kata Johan.
Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati


Johan menjelaskan, kedua rumah mewah yang berada di kawasan elit itu atasĀ  nama duapemilik. Rumah di kawasan elit Pesona Khayangan Blok BS No 5 atas nama Ahmad Fathanah.


Sedangkan rumah yang terletak di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 No 15 atas nama istri mudanya yaitu Septi Sanustika.


Saat pemasangan plang sita di rumah Fathanah yang berlokasi di Pesona Khayangan Depok sempat menuai protes. Khenang, architect leader n pengembang perumahan tersebut merasa keberatan. Pasalnya, ia telah berjanji akan menyerahkan uang DP yang sempat diterimanya ke KPK jika rumah sudah terjual.


"Iya, rumah yang ini kan masih milik kami, bukan sepenuhnya milik Ahmad Fathanah," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya