Pukat UGM: Halangi Penyitaan, Orang PKS Bisa Dibui

Mobil yang disita KPK dari DPP PKS
Sumber :
  • Antara
VIVAnews -
Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Hifdzil Alim menyatakan, upaya menghalangi-halangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terancam pidana.

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo

Menurutnya, upaya orang-orang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menghalangi penyidik KPK menyita mobil Luthfi Hasan Ishaaq merupakan sebuah upaya menghalangi penyidikan. Tindakan itu bisa dikenakan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp600 juta.
Anindya Bakrie Praises PP PBSI for Indonesian Success in All England


"Orang-orang yang sengaja menghalangi eksekusi mobil milik Lutfi bisa diancam maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta," kata Hifdzil Alim, Jumat 10 Mei 2013.


Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, seseorang yang dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp600 juta.


Hifdzil menuturkan, upaya penghalangan justru akan semakin memberi dampak buruk terhadap citra PKS. "Ini akan menjadi serangan beruntun bagi PKS yang telah babak belur dengan tertangkapnya mantan presiden PKS," katanya.


Lebih lanjut, kata Hifdzil, seharusnya PKS memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar taat pada hukum. Apalagi kasus tersebut sedang ditangani KPK yang merupakan lembaga paling dipercayai rakyat dalam memberantas korupsi.


"Sangat disayangkan jika penghalangan terjadi lagi ketika petugas KPK akan melakukan penyitaan mobil milik mantan presiden PKS," kata Hifdzil.


Diberitakan sebelumnya, sekuriti kantor DPP PKS tidak mengizinkan penyidik KPK membawa lima mobil yang akan disita. Dalam beberapa kesempatan, PKS menyatakan penyidik KPK tidak membawa surat penyitaan. Baca kronologi penyitaan mobil itu


Kelima mobil itu adalah mobil VW Carravelle dengan nomor polisi B 948 RFS, Mazda CX9 dengan nomor polisi B 2 MDF, Toyota Fortuner dengan nomor B 544 RFS, Mitsubishi Pajero Sport, dan Nissan Navara. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya