e-KTP Dilarang Difotokopi, DPR Minta Penjelasan Mendagri

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah
- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat memberlakukan e-KTP secara sembarangan. Karena Tak masuk diakal, Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, akan minta penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

"Itu aneh, kok KTP tidak boleh difotokopi. Kita akan memanggil Mendagri untuk melakukan klarifikasi, sebenarnya kenapa kok tidak boleh difotokopi," kata Agun ketika dihubungi, Rabu 8 Mei 2013.
Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!


Pemanggilan itu, kata dia, akan segera dijadwalkan setelah masa sidang dimulai pada Senin, 13 Mei 2013. Agun sendiri mengaku sudah memfotokopi e-KTP nya beberapa kali untuk keperluan pencalegan.


Untuk itu, dia ingin mendengar secara langsung penjelasan Mendagri mengenai larangan itu. Apakah berdampak langsung karena merusak chip yang ada di dalamnya.


"Saya udah sering difotokopi, untuk urusan caleg, dan urusan lainnya. Maka dampaknya sebenarnya apa kok tidak boleh difotokopi," ujarnya.


Mendagri Gamawan Fauzi, mengimbau masyarakat  tidak sembarangan memperlakukan e-KTP. Sebab, e-KTP memiliki chip, tak sama dengan KTP jenis lama. Selain itu, lanjut dia, e-KTP juga tidak boleh dihekter dengan
clipper
.


"Pokoknya jangan diperlakukan seperti KTP lama. Dalam e-KTP ada yang namanya chip. Kalau dia bolong-bolong nanti chipnya jadi rusak," kata dia.


Namun, jika e-KTP rusak, Gamawan memastikan masyarakat bisa menggantinya dengan yang baru. Hingga Januari 2013, sebanyak 174.142.000 warga negara Indonesia sudah diambil sidik jari, iris mata, dan sudah difoto. Sebagian besar warga juga sudah menerima e-KTP yang nantinya bakal jadi syarat melamar pekerjaan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya