Dinilai Gratifikasi, Jokowi Serahkan Gitar Metallica ke KPK

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menyerahkan gitar pemberian dari personel grup band Metallica, Robert Trujillo untuk dilakukan verifikasi oleh KPK. Pemberian gitar tersebut dinilai merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Pantauan VIVAnews, gitar bass milik Jokowi itu dibungkus dengan sarung gitar berwarna hitam, dibawa oleh dua orang staf Jokowi. Setiba di gedung KPK, gitar itu sempat diabadikan sejumlah pewarta.

"Saya disuruh Pak Jokowi untuk mengantar gitar ini ke KPK," kata Heru Budihartono, staf Gubernur DKI Jakarta di kantor KPK kepada wartawan, Senin 6 Mei 2013.

Menurut dia, pelaporan dan penyerahan gitar yang diterima Jokowi dari personel group band rock ternama itu merupakan inisiatif Jokowi sendiri.

"Tidak ada dipanggil KPK untuk melaporkan, tapi ini inisiatif (Jokowi) sendiri," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, semua penyelenggara negara yang menerima sesuatu atau gratifikasi dari pihak ketiga harus dilaporkan untuk ditetapkan status gratifikasinya.

"Paling lama 30 hari sejak mendapatkannya. Kalau tidak dilaporkan bisa dikualifikasikan sebagai penerima suap," kata Bambang kepada VIVAnews, Senin, 6 Mei 2013.

Menurut Bambang, setiap penerimaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara, yang bentuknya dijelaskan pada Pasal 12 B Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi wajib dilaporkan apabila berhubungan dengan jabatannya.

"Saya menduga Jokowi memahami dan segera melaporkannya kepada KPK untuk ditetapkan status gratifikasinya," kata Bambang.

Jokowi sendiri tak mempersoalkan apabila itu selanjutnya disita dan dijadikan aset negara oleh KPK. Baginya pemberian seperti itu sebenarnya adalah hal biasa, semata-mata kenang-kenangan dan tidak ada tujuan lain. (eh)

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD terkait upaya mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024